Palu, (antarasulteng.com) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah mencatat sebanyak 54 perusahaan penyedia jasa pekerja atau outsourcing yang memiliki izin operasional sejak 2013 hingga 2017.
"Di dalamnya sudah termasuk izin yang diperpanjang. Perusahaan-perusahaan itu tersebar di seluruh kabupaten/kota di Sulteng," kata Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Sulteng, Joko Pranowo di Palu, Jumat.
Dia menjelaskan kewajiban perusahaan atau perwakilan perusahaan untuk mengurus izin operasioan di Disnakertrans tingkat provinsi sesuai Peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi nomor 19 tahun 2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain.
Perusahaan pemberi pekerjaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan penyedia jasa/buruh melalui perjanjian penyediaan jasa pekerja yang dibuat secara tertulis.
Lebih lanjut, kata dia, kegiatan jasa penunjang yang dimaksud yakni usaha pelayanan kebersihan (cleaning service), penyediaan makanan bagi pekerja (catering), usaha tenaga pengaman (security atau satuan pengaman), usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan serta usaha jasa pengangkutan bagi pekerja.
Perusahaan yang mengurus izin operasional outsourcing di tahun 2013 yakni PT Multi Prestasi, PT Persona Prima Utama, PT Pertamina Training and Consulting, PT Mitra Patra Mandiri, PT Daya Mitra Serasi, PT Binayasa Karya Pratama, PT Era Permata Sejahtera, PT Bravo Satria Perkasa, PT Mahakam Kencana Intan Padi, PT Sandhy Putra Makmur, PT Anutapura.
Tahun 2014 perusahaan yang mengurus izin operasional yakni PT Prima karya Sarana Sejahtera, PT Sinar Energi Easterindo, PT Banggai karya Sejahtera, PT Serasi Transportasi Nusantara, PT ISS Indonesia, PT Kinarya Alihdaya Mandiri, PT Target Kelola Securindo, PT maleo Citra Batui, PT Nawakara Persada Nusantara, PT Harapan Saluan, PT Indo Pratama Mulia Niang, PT Gasindo Eka Selaras, PT Maleo Empat Enam.
Tahun 2015 perusahaan yang mengurus izin yakni PT Volta Mutiara, PT Maharani Prima Sentosa, PT Cakra Satya Internusa, PT Sanggar Laut Manado, PT Almira Lintang Pratama, PT Rifazah Pengindo Jaya, PT Menara Gemilang Mandiri, PT Intrias Mandiri Sejati dan PT Kharisma Abadi Artha Guna.
Tahun 2016 yakni PT Hexa Prima Energy, PT Alam Berkah Lestari, PT Trikarya Cemerlang, PT Daya Pelita Khatulistiwa, PT Pattma Indah Interland, PT Eksis Mandiri Tawalora, PT. Multi Prestasi (perpanjangan), PT Garda Total Security, PT Bumi Jasa Utama, PT Banggai Sentral Sulawesi, PT Persona Prima Utama (perpanjangan), PT Toili Pratama, PT Artha Kreasi Utama dan PT Mitra Patra Mandiri (perpanjangan).
Sementara tahun 2017 perusahaan yang mengurus izin yakni PT Sinar Energi Easterindo (perpanjangan), PT Personel Alih Daya, PT Banggai Bangkit Mandiri, PT Cyndi Eratama Sejati, PT Prima Karya Sarana Sejahtera (perpanjangan), PT Berkat Sinar Sentosa dan PT Starlight Lintas Benua.