Presiden Jokowi sebut Keppres pemindahan ibu kota sepatutnya diteken Prabowo

id Presiden Joko Widodo ,IKN, Keppres IKN

Presiden Jokowi sebut Keppres pemindahan ibu kota sepatutnya diteken Prabowo

Presiden Joko Widodo dan Iriana Joko Widodo memberikan salam hormat di tangga Pesawat Kepresidenan Indonesia-1 di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Sabtu (5/10/2024), menjelang keberangkatan menuju Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, untuk menghadiri Nusantara Fun Run. (ANTARA/HO-Sekretariat Presiden) (ANTARA/HO-Sekretariat Presiden)

Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo mengatakan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara sepatutnya diteken oleh Presiden Terpilih Prabowo Subianto, ketika segala hal terkait kesiapan di ibu kota baru sudah terpenuhi.


"Ya mestinya gitu, Presiden baru Pak Prabowo (yang menandatangani)," kata Presiden Joko Widodo usai membuka Nusantara TNI Fun Run di IKN, Kalimantan Timur, Minggu.

Presiden sebelumnya menyampaikan tidak dapat memutuskan keputusan-keputusan strategis di penghujung masa jabatan yang tersisa tiga pekan lagi. Namun terkait Keppres pemindahan ibu kota, kata dia, hal ini juga menyangkut kesiapan segala sesuatu di ibu kota.

"Sekali lagi saya sampaikan, memindahkan ibu kota itu tidak hanya urusan fisiknya saja, tapi membangun ekosistemnya itu yang perlu dan ekosistem itu harus jadi," ujarnya.

Dia mengatakan kepindahan ibu kota harus memastikan kesiapan segala infrastruktur pendukung seperti rumah sakit, sarana pendidikan mulai TK, SD, SMP/SMK hingga universitas, serta perlu ada pusat keramaian seperti restoran dan warung-warung.

"Kemudian masalah yang berkaitan dengan logistik, di mana kita mencari sesuatu barang, di mana kita mencari sesuatu, ingin beli barang, semuanya itu harus siap. Kalau sekarang apartemennya siap, tapi kantornya belum, mau apa," kata dia.

Oleh karena itu dia menyampaikan bahwa Keppres selayaknya ditandatangani saat semua hal itu sudah siap yakni pada era kepemimpinan Prabowo Subianto nanti.