Donggala, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Donggala, Sulawesi Tengah, melalui Satuan Intelkam membuka tiga lokasi untuk pembuatan dan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk masyarakat yang dinyatakan lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah itu.
"Untuk melayani masyarakat yang membuat SKCK maka kami mengoptimalkan layanan pada tiga wilayah seperti Polsek Balaesang, Polsek Labuan dan Polres Donggala, " kata Kapolres Donggala AKBP Efos Satria Wisnuwardhana di Banawa, Minggu.
Ia mengemukakan pihaknya terus berkomitmen memberikan pelayanan paripurna kepada masyarakat di daerah itu.
"Pada prinsipnya kami ingin memastikan semua masyarakat di Kabupaten Donggala terlayani dengan baik dan nyaman," ucapnya.
Menurut dia, untuk mempercepat proses pembuatan SKCK sehingga jam pelayanan di tiga wilayah tersebut buka hingga malam hari.
"Memang bulan Januari ini permintaan untuk pembuatan dan penerbitan SKCK meningkat makanya satu alat cetak dari Polsek Banawa kami alihkan ke Balaesang guna mempercepat pelayanan untuk Sojol, Sojol Utara, Dampelas, Balesang dan Sirenja," sebutnya
Efos menuturkan pelayanan SKCK di Polsek Labuan khusus melayani masyarakat di wilayah Sindue, Sindue Tobata, Sindue Tombusabora, Labuan dan Tanantovea.
Sementara itu pelayanan SKCK di Polres Donggala untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat di Kecamatan Banawa, Banawa Tengah, Banawa Selatan, Rio Pakava dan Pinembani.
"Kami ingin memudahkan masyarakat dari wilayah pantai barat tidak perlu lagi ke Polres Donggala hanya untuk mengurus SKCK karena formatnya itu tetap mengikuti standar dari polres," ujarnya.
Polres Donggala dan polsek jajaran senantiasa memberikan pelayanan pembuatan dan penerbitan surat keterangan catatan kepolisian tanpa adanya pembatasan waktu.
"Total saat ini pengurusan SKCK sebanyak 1.877 dengan rincian 977 di Polres Donggala, 400 di Polsek Balaesang dan 500 di Polsek Labuan. Ini tentunya tidak menutup kemungkinan jumlahnya akan bertambah," tuturnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar sebelum meminta pembuatan dan penerbitan SKCK untuk terlebih dahulu menyiapkan semua persyaratan yang diperlukan, sehingga memudahkan dalam mengurusnya.
"Harapannya masyarakat bisa mempersiapkan berkas dengan lengkap, membawa dokumen yang diperlukan dan mematuhi aturan antrian agar prosesnya berjalan lancar termasuk membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp30 ribu," katanya.