Baru tujuh calon DPD daftar ke KPU Sulteng

id KPU Sulteng,DPD

Baru tujuh calon DPD daftar ke KPU Sulteng

Komisioner KPU Sulteng Sahran Raden (kanan) menerima berkas pendaftaran calon anggota DPD RI Syahrudin (kiri) di Aula KPU Sulteng , Selasa. (Antaranews Sulteng/Muh. Arsyandi)

Yang memenuhi syarat untuk verifikasi faktual empat orang sementara yang sedang melakukan perbaikan berkas pendaftaran 21 orang

Palu (Antaranews Sulteng) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah baru menerima tujuh pendaftar calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sejak dibukanya pendaftaran, Senin (9/7).

Hinggu Selasa pukul 17.00 Wita, bakal calon yang mendaftar antara lain Masiru L Masri, Drs. Ma'mun Amir, Usman Samudin, DR. Muhammad J. Wartabobe, SH, MHi, Syahrudin SH, DR. Yunan Lampasio, SE, MSi, dan DR. Abd. Rahman Thaha, SH, MH.

"Hari Senin empat orang yang mendaftar yakni Masrun L Masri, Drs. Ma'mun Amir, Usman Samudin dan DR. Muhammad J. Wartabobe," kata Ketua KPU Sulteng Tanwir Lamaming, Selasa.

Sementara pendaftar Selasa hingga pukul 13.00 Wita yakni Syahrudin SH, DR. Yunan Lampasio, SE, MSi, dan DR. Abd. Rahman Thaha, SH.

Beberapa bakal calon anggota DPD RI terlihat ditemani belasan tim suksesnya. Hanya Yunan Lampasio yang terlihat datang mendaftarkan diri tanpa ditemani tim suksesnya.

Sementara itu Komisioner KPU Sulteng Sahran Raden yang menerima berkas pendaftaran tujuh bakal calon anggota DPD RI tersebut mengatakan berdasarkan informasi yang ia terima, masih ada 18 bakal calon anggota DPD RI yang akan mendaftarkan diri ke KPU Sulteng.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap berkas - berkas pendaftaran yang diserahkan bakal calon , terdapat berkas bakal calon yang belum memenuhi syarat.

"Yang memenuhi syarat untuk verifikasi faktual empat orang sementara yang sedang melakukan perbaikan berkas pendaftaran 21 orang," kata Sahran di sela - sela pendaftaran bakal calon anggota DPD RI di Aula KPU Sulteng, Selasa.

Sahran mengatakan bakal calon yang telah mendaftar namun belum memenuhi syarat yakni menyerahkan berkas dukungan minimal 2000 KTP elektronik akan diberi kesempatan.

"Kita tunggu sampai tanggal 21 Juli. Itu batas waktu bagi bakal calon untuk menyerahkan berkas dukungan tambahan kepada KPU Sulteng," kata Sahran.***

Pewarta :
Editor : Muhammad Hajiji
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.