Seorang napi masuk Islam di Lapas Banyuasin

id narapidana,mualaf,lapas,islam

Seorang napi masuk Islam di Lapas Banyuasin

Ketut Paryanto mengucapkan kalimat syahadat dibimbing Ustadz Sopian setelah acara pembukaan pesantren kilat di Lapas Banyuasin, Sumatera Selatan, Selasa (7/4). (Antara News Sumsel/Dolly Rosana/19)

Setelah mengucapkan syahadat, saya sangat bahagia. Islam adalah agama yang membuat hati saya menjadi tenang
Banyuasin, Sumatera Selatan (ANTARA) - Seorang narapidana di Lembaga Permasyarakatan Kelas III Banyuasin, Sumatera Selatan, memutuskan untuk memeluk agama Islam setelah sering melihat rekan-rekan satu kamarnya beribadah.

Ketut Paryanto Bin Wayan Santia mengucapkan kalimat syahadat setelah acara pembukaan Pesantren Kilat dan Program Tahfizh Lapas Banyuasin, Selasa, dibimbing Ustadz Sopian yang merupakan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Hidayah Lapas Banyuasin.

Prosesi tersebut turut disaksikan Kepala Lapas Banyuasin Reza Yudhistira Kurniawan dan ratusan rekan-rekannya sesama penghuni lapas. Ia pun memutuskan berganti nama menjadi Ahmad Ramadhan.

“Setelah mengucapkan syahadat, saya sangat bahagia. Islam adalah agama yang membuat hati saya menjadi tenang," kata dia.

Pria 22 tahun ini mengatakan dirinya terketuk untuk memeluk agama Islam karena ingin merasakan kenikmatan beribadah seperti rekan-rekan satu kamarnya. Tekad untuk berpindah keyakinan itu pun semakin kuat setelah mengikuti pesantren kilat yang diselenggarakan Lapas Banyuasin.

"Setelah ini, saya ingin lebih memperdalam agama Islam lagi, belajar Al-Quran. Saya juga berencana ingin masuk pesantren setelah bebas nanti," kata dia.

Kepala Lapas Banyuasin Reza Yudhistira Kurniawan mengatakan keinginan Ketut Paryanto Bin Wayan Santia  untuk berpindah agama ini merupakan keinginan sendiri atau tanpa paksaan.

Karena berstatus mualaf, ia mengatakan lapas akan terus memberikan bimbingan mengenai agama Islam mulai dari tata cara wudhu, shalat, hingga ibadah-ibadah yang lainnya. Tidak hanya dari pemahaman agama, melainkan juga dari penyelesaian secara adminstrasi terkait perpindahan agama.