Pemerintah ajak masyarakat gempur rokok ilegal

id Bea cukai, rokok ilegal, Pemprov Sulteng

Pemerintah ajak masyarakat gempur rokok ilegal

Asisten Administrasi, Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Faisal Mang saat membuka sosialisasi ketentuan di bidang cukai bertajuk "gempur rokok illegal" di Gedung Polibu Kantor Gubernur Sulteng, Kamis (18/7). (HumasProv)

"Jika kita melihat esensi pemasukan cukai bagi kas pemerintah, maka melalui kegiatan ini kiranya dapat menyelaraskan pemahaman dan mensinergikan usaha kerja kita dalam memacu peningkatan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau dengan cara menekan
Palu (ANTARA) - Dirjen Bea Cukai melalui Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai  Pantoloan mengajak masyarakat menggempur peredaran rokok illegal di Sulawesi Tengah. 

Ajakan itu mengemuka pada sosialisasi ketentuan di bidang cukai bertajuk "gempur rokok illegal" yang diselenggarakan di Gedung Polibu Kantor Gubernur Sulteng, Kamis (18/7).

Asisten Administrasi, Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Faisal Mang mengatakan kontribusi cukai kepada kas negara sepanjang tahun 2019 mencapai kisaran Rp165,5 triliun.

Dan bagi Sulteng kontribusi cukai kurang lebih mencapai Rp7,31 miliar. 

"Jika kita melihat esensi pemasukan cukai bagi kas pemerintah, maka melalui kegiatan ini kiranya dapat menyelaraskan pemahaman dan mensinergikan usaha kerja kita dalam memacu peningkatan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau dengan cara menekan jumlah peredaran rokok illegal," katanya.

Faisal mengatakan pemerintah menargetkan peredaran rokok ilegal tahun ini bisa menyentuh lebih kurang tiga persen. 

Terkait pemberantasan rokok illegal Faisal menambahkan, ada korelasi bagi kesinambungan kebijakan cukai rokok, di satu sisi, jika dinaikkan bisa mereduksi dampak negatif rokok bagi kesehatan manusia dan kebersihan lingkungan.

Namun di sisi lain akan memukul industri rokok nasional bila kebijakan kenaikan cukai tidak dilakukan secara cermat, karena kebijakan kenaikan cukai rokok secara otomatis bisa melambungkan harga rokok yang tentunya keadaan ini membuat masyarakat khususnya perokok aktif merasa tidak nyaman.

"Dan ini membuat masyarakat perokok aktif dengan sendirinya akan mencari rokok ilegal yang tidak berpita cukai yang tentu harganya lebih murah," katanya.
 
Dia mengatakan hal ini bisa dipastikan tidak akan bisa memberikan kontribusi kepada kas negara dan hal ini juga akan dikwatirkan akan berimbas pada menurunnya omset jual rokok berpita cukai dan pada akhirnya bisa mempengaruhi kebijakan perusahaan terhadap produksi dan serapan tenaga kerja.

Melalui sosialisasi tersebut Faisal berharap terjadinya peningkatan koordinasi, monitoring evaluasi dan kesadaran secara kolektif seluruh komponen yang ada agar dapat mendukung kebijakan cukai hasil tembakau dan operasi gempur rokok ilegal di Provinsi Sulawesi Tengah.

Sementara itu Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pelabuhan Pantoloan Mohammad Majid, mengatakan sosialisasi tersebut diharapkan tidak ada lagi timbul kesalahan ataupun penafsiran ketentuan di bidang Cukai.

Selain itu dia berharap ada peningkatan koordinasi untuk pengawasan rokok illegal.

Majid mengatakan berdasarkan hasil survei Universitas Gadjah Mada, menunjukkan terjadinya penurunan peredaran rokok ilegal dari 12,14 persen pada 2016 menjadi 7,04 persen pada tahun 2018.

Pada 2019 Menteri Keuangan berharap ada penurunan untuk menekan peredaran rokok ilegal sampai dengan tiga persen.

Untuk mencapai target tersebut Dirjen Bea Cukai melakukan kampanye pemberantasan rokok ilegal dengan melakukan operasi pasar baik di wilayah laut maupun perkotaan dan di pasar. 

"Karena masyarakat perlu mengetahui terkait aturan hukum yang berlaku di bea cukai, dan resiko yang dapat muncul dari pedagang rokok ilegal, resiko yang yang mengancam kesehatan dan resiko yang mengakibatkan penerimaan negara tidak tercapai," kata Majid.

Sosialisasi tersebut dihadiri unsur terkait diantaranya TNI dan Polri, Kejaksaan Tinggi Sulteng,  DJPB Perwakilan Sulteng,  Pemerintah Provinsi Sulteng dan Kota Palu.***