Mutmainah Korona : Perlu ada perda menjamin kesejahteraan anak korban bencana

id DPRD Palu,NasDem,pemenuhan hak anak,anak korban bencana,anak sulteng

Mutmainah Korona : Perlu ada perda menjamin kesejahteraan anak korban bencana

Ketua Komisi Bidang Pemerintahan dan Kesra DPRD Palu Mutmainah Korona, berdiskusi dengan korban gempa, tsunami dan likuefaksi di hunian sementara shleter pengungsian. (ANTARA/Muhammad Hajiji)

Palu (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Sulawesi Tengah, menegaskan bahwa legislatif dan eksekutif pemerintah kota setempat perlu merumuskan satu peraturan daerah mengenai menjamin hak anak korban bencana gempa, tsunami dan likuefaksi memperoleh kesejahteraan.

Ketua Komisi Bidang Pemerintahan dan Kesra DPRD Palu, Mutmainah Korona, di Palu, Jumat, mengemukakan pemenuhan hak-hak anak korban bencana 28 September 2018 lalu, di Kota Palu, harus menjadi komitmen pemerintah dan legislatif yang dituangkan dalam bentuk peraturan daerah.

"Menggagas dan membuat peraturan daerah tentang pemenuhan hak anak untuk mendapatkan kesejahteraan, menjadi salah satu bentuk upaya bersama antara Pemerintah Kota Palu dan legislatif terhadap upaya melindungi anak dari segala bentuk tindak kekerasan dan perdagangan," ucap Mutmainah Korona.

Baca juga: DPRD kerja sama ombudsman awasi pemenuhan hak korban gempa di Palu

Mutmainah yang juga aktivis perlindungan dan pemenuhan hak perempuan dan anak di Sulteng itu menilai, pemenuhan hak anak diatur lewat peraturan daerah, penting dan menjadi keharusan.

"Ini bukti dari komitmen pemerintah dan legislasi. Bila, tidak ada perda tersebut, maka komitmen terhadap perlindungan anak lewat strategi pemenuhan hak hak, perlu dipertanyakan," kata Neng, sapaan akrab Mutmainah Korona.

Neng yang merupakan politisi perempuan pertama dari NasDem di DPRD Palu itu mengemukakan, lewat perda itu nantinya juga akan mengatur mengenai mekanisme penanganan kasus kekerasan terhadap anak, serta psikososial terhadap anak korban bencana.

Hal ini menjadi sangat penting, karena ketika anak mendapatkan berbagai perlakuan kekerasan, atau adanya kasus kekerasan terhadap anak dan persoalan perempuan di huntara. Maka ada regulasi daerah yang dapat dijadikan sandaran dalam menyelesaikan masalah," sebut dia.

Ia mencontohkan, seperti persoalan yang terjadi di salah satu huntara, ditangani oleh tenda ramah perempuan (TRP Huntara PUPR Gawalise - binaan KPKP-ST). Dimana salah satu warga atau korban bencana, harus menanggung dua keponakannya yang telah yatim piatu, karena orang tua kandung dari dua anak tersebut meninggal dunia saat berada di pengungsian tenda karena sakit.

Baca juga: DPRD: Pembangunan Kota Palu harus berbasis pemenuhan hak korban bencana

"Parahnya, kedua anak tersebut tidak bisa mendapatkan jaminan pelayanan dasar seperti KIS dan PKH karena belum ada aturan dan mekanisme yang mengatur untuk memberikan jamian kepada anak melalui perwalian tante atau saudara orang tua lainnya," ujar dia.

Karena itu, sangat penting mendorong regulasi daerah yang menjamin hak kesra bagi masyarakat yang termarginalkan demi pemenuhan hak dasar anak. Karena Program PKH pun tidak bisa menjangkau persoalan ini.

Olehnya, DPRD Palu lewat Komisi Bidang Pemerintahan dan Kesra akan berinisiatif untuk mendorong regulasi daerah tentang hal tersebut, serta membangun koordinasi dan komunikasi dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah di lembaga legislatif tersebut.

"Semoga Palu segera memulih dan pemenuhan hak korban terus mengalami perbaikan," sebutnya.

Baca juga: DPRD Kota Palu minta Pemkot buka data penerima stimulan bencana
 
Ketua Komisi Bidang Pemerintahan dan Kesra DPRD Palu Mutmainah Korona, berdiskusi dengan korban gempa, tsunami dan likuefaksi di hunian sementara shleter pengungsian. (ANTARA/Muhammad Hajiji)