Aulia bunuh suami dan anak tiri terancam hukum mati
Jakarta (ANTARA) - Aulia Kesuma (45) terancam hukuman mati atas kejahatan yang dilakukannya, yakni membunuh suaminya, Edi Candra Purnama alias Pupung Sadeli (54) dan anak tirinya, Muhammad Adi Pradana (24) alias dana.
Ancaman hukuman mati tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Tidak hanya Aulia, kejahatan yang dilakukannya juga menyeret putra kandungnya bernama Geovanni Kelvin Oktavianus Robert (42). Anaknya yang ikut terlibat dalam pembunuhan juga terancam hukuman mati.
"Dakwaannya subsiderita primer Pasal 340 juchto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP, subsider Pasal 338 juchto Pasal 55 ayat 1 ke (1), dakwaan ancaman maksimal ancaman mati," kata JPU Sigit Hendradi usai persidangan.
Dalam persidangan yang dimulai pukul 16.46 dan berakhir pukul 17.27 WIB terungkap fakta-fakta terkait rencana Aulia menghabisi nyawa suami dan anak tirinya serta cara melakukan pembunuhan.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Suharno dan dua hakim anggota tersebut dipadati oleh pengunjung sidang. Selain para tahanan yang menunggu giliran sidang juga para keluarga Pupung.
Saat sidang awal dimulai, Aulia menangis hingga hakim menanyakan kenapa dirinya menangis.
Aulia beralasan teringat mendiang suami yang telah dibunuhnya pada akhir Agustus 2019. Lalu hakim meminta Aulia untuk menghentikan tangisannya.
Saat jaksa membacakan dakwaan sejumlah pengunjung sempat bereaksi dan berkomentar "ngeri" dengan cara-cara yang dilakukan Aulia untuk membunuh suaminya.
"Ihhh ckckck...," reaksi pengunjung sidang yang sebagian besar para tahanan.
Selain itu, ada juga yang berteriak dengan kata "pembunuh" saat sidang sedang berlangsung.
Hakim sempat beberapa kali meminta pengunjung sidang untuk menghormati sidang dan tidak mengeluarkan suara maupun kata-kata yang dapat mengganggu jalannya sidang.
Bahkan usai persidangan pun, Aulia yang diborgol dengan satu borgol bersama anaknya sempat jadi incaran pengunjung sidang. Ada yang sempat memukul kepala Geovanni sebanyak dua kali, hingga akhirnya penjaga tahanan langsung menggiring keduanya ke ruang tahanan.
Kasus pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama (54) alias Pupung Sadeli dan anak tirinya Muhammad Adi Pradana (24) terjadi akhir Agustus 2019, saat tersangka Aulia terdesak hutang oleh pihak bank. Aulia memiliki niat untuk menghabisi atau membunuh Pupung dan anak tirinya.
Aulia membunuh suami dan anak tirinya dengan cara diracun terlebih dahulu. Lalu dimasukkan ke dalam mobil dengan maksud dibuang dan mobil dibakar sebelum diterjunkan ke jurang di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.
Ancaman hukuman mati tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Tidak hanya Aulia, kejahatan yang dilakukannya juga menyeret putra kandungnya bernama Geovanni Kelvin Oktavianus Robert (42). Anaknya yang ikut terlibat dalam pembunuhan juga terancam hukuman mati.
"Dakwaannya subsiderita primer Pasal 340 juchto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP, subsider Pasal 338 juchto Pasal 55 ayat 1 ke (1), dakwaan ancaman maksimal ancaman mati," kata JPU Sigit Hendradi usai persidangan.
Dalam persidangan yang dimulai pukul 16.46 dan berakhir pukul 17.27 WIB terungkap fakta-fakta terkait rencana Aulia menghabisi nyawa suami dan anak tirinya serta cara melakukan pembunuhan.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Suharno dan dua hakim anggota tersebut dipadati oleh pengunjung sidang. Selain para tahanan yang menunggu giliran sidang juga para keluarga Pupung.
Saat sidang awal dimulai, Aulia menangis hingga hakim menanyakan kenapa dirinya menangis.
Aulia beralasan teringat mendiang suami yang telah dibunuhnya pada akhir Agustus 2019. Lalu hakim meminta Aulia untuk menghentikan tangisannya.
Saat jaksa membacakan dakwaan sejumlah pengunjung sempat bereaksi dan berkomentar "ngeri" dengan cara-cara yang dilakukan Aulia untuk membunuh suaminya.
"Ihhh ckckck...," reaksi pengunjung sidang yang sebagian besar para tahanan.
Selain itu, ada juga yang berteriak dengan kata "pembunuh" saat sidang sedang berlangsung.
Hakim sempat beberapa kali meminta pengunjung sidang untuk menghormati sidang dan tidak mengeluarkan suara maupun kata-kata yang dapat mengganggu jalannya sidang.
Bahkan usai persidangan pun, Aulia yang diborgol dengan satu borgol bersama anaknya sempat jadi incaran pengunjung sidang. Ada yang sempat memukul kepala Geovanni sebanyak dua kali, hingga akhirnya penjaga tahanan langsung menggiring keduanya ke ruang tahanan.
Kasus pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama (54) alias Pupung Sadeli dan anak tirinya Muhammad Adi Pradana (24) terjadi akhir Agustus 2019, saat tersangka Aulia terdesak hutang oleh pihak bank. Aulia memiliki niat untuk menghabisi atau membunuh Pupung dan anak tirinya.
Aulia membunuh suami dan anak tirinya dengan cara diracun terlebih dahulu. Lalu dimasukkan ke dalam mobil dengan maksud dibuang dan mobil dibakar sebelum diterjunkan ke jurang di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.