DPRD Sulteng minta pemda tertibkan IUP bermasalah

id Sulteng,Sandi,Palu,Ppkm,Dprd

DPRD Sulteng  minta pemda tertibkan IUP bermasalah

Wakil Ketua DPRD Sulteng Muharram Nurdin. ANTARA/Muhammad Arsyandi

Palu (ANTARA) - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Muharram Nurdin meminta pemerintah daerah setempat menertibkan izin usaha pertambangan (IUP) bermasalah untuk meningkatkan fiskal daerah.

Ia menyatakan langkah tersebut perlu dilakukan mengingat keberadaan industri pengolahan nikel di Sulteng hingga saat ini belum memberikan kontribusi bagi peningkatan fiskal daerah, baik pada skala provinsi maupun daerah tempat industri tersebut mengeruk sumber daya nikel yang dimiliki daerah tersebut.

"Di tengah pertumbuhan industri nikel yang demikian pesat di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara, industri nikel belum memberikan kontribusi fiskal yang memadai bagi Provinsi Sulteng. Pada tahun 2020, pemerintah provinsi hanya memperoleh penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari royalti dan sewa tanah (land rent) hanya sekitar Rp89 miliar," katanya di Kota Palu, Rabu.

Sementara, Pemerintah Kabupaten Morowali dan Morowali Utara yang daerahnya menjadi tujuan berbagai industri pengolahan nikel mengeruk sumber daya nikel yang dimiliki, lanjutnya, hanya memperoleh masing-masing Rp145 miliar dan Rp37 miliar dari PNBP royalti dan sewa tanah.

Padahal, lanjutnya, pada 2020, nilai ekspor besi dan baja Sulteng yang dihasilkan kedua kabupaten itu dari kegiatan industri-industri nikel di sana mencapai 6,4 miliar dollar AS atau sekitar Rp90 triliun dengan kurs Rp14.000 per dolar.

Nilai ekspor tersebut membuat Sulteng menyumbang hampir 60 persen dari total nilai ekspor besi dan baja Indonesia pada 2020.

Ia yakin penyebab dari itu semua di antaranya karena keberadaan industri pengolahan nikel yang memperoleh IUP dari cara-cara yang tidak dibenarkan dalam aturan perundang-undangan dan melalui prosedur yang salah sehingga menjadi celah bagi para pelaku industri nikel untuk tidak membayarkan kewajibannya kepada pemerintah pusat dan daerah.

"Langkah-langkah mendesak yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulteng, pertama, bersama-sama dengan Pemerintah Kabupaten Morowali dan Morowali Utara serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menertibkan kembali IUP yang bermasalah karena diterbitkan melalui prosedur yang salah," katanya.

Termasuk, kata Muharram, penindakan tegas terhadap praktik-praktik penambangan nikel yang berlangsung secara ilegal atau tanpa dokumen-dokumen penambangan yang sah.

Kedua, pemerintah provinsi dan kabupaten harus mendorong badan usaha milik daerah (BUMD) atau perseroan daerah untuk terlibat aktif dalam semua ekosistem bisnis nikel di Morowali dan Morowali Utara.

"Berkoordinasi dengan Kementerian ESDM untuk melakukan tindakan-tindakan afirmatif dengan memprioritaskan BUMD atau perseroan daerah untuk memperoleh IUP nikel. IUP-IUP yang bermasalah harus dicabut dan memberikannya kepada BUMD atau perseroan daerah. Hanya dengan cara ini pemerintah daerah dapat memperoleh manfaat fiskal yang besar dari kehadiran industri penambangan nikel di Morowali dan Morowali Utara saat ini," ucapnya.

Ketiga, Muharram mengatakan pemerintah provinsi perlu mematok target besar tetapi terukur bagi penerimaan daerah setiap tahun yang disumbangkan oleh BUMD atau perseroan daerah di sektor pertambangan nikel.

Syaratnya, BUMD atau perseroan daerah harus dikelola secara profesional bisnis, transparan dan memiliki akuntabilitas yang tinggi.

"Saya percaya dengan cara ini masyarakat Sulteng bisa menikmati kekayaan alamnya sebagaimana diamanatkan UUD 1945 bahwa bumi dan air dikuasai negara dan dimanfaatkan sebesar besarnya untuk rakyat," tambahnya