Pertamina hentikan sementara suplai biosolar di SPBU Toili karena melanggar

id Pertamina, SPBU, laode Mursalin, sanksi SPBU, jerigen, Toili, Banggai, Sulteng ,Bbm

Pertamina hentikan sementara suplai biosolar di SPBU Toili karena melanggar

Sejumlah mobil sedang mengisi BBM di SPBU kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, dan SPBU itu disanksi tidak mendapat jatah biosolar karena melayani pengisian BBM menggunakan jerigen hingga berujung aksi saling pukul konsumen. ANTARA/HO-Humas Pertanian Region Sulawesi

Palu (ANTARA) -
PT Pertamina Patra Niaga memberhentikan sementara suplai Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis biosolar di SPBU 74 94726 di Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah karena melayani pembelian BBM dalam bentuk jerigen yang tidak memiliki surat rekomendasi dari pemerintah setempat.
 
"Tindakan tegas diberikan dengan menghentikan sementara pasokan biosolar selama 30 hari mulai tanggal 1-31 Juli 2022," kata Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Laode Syarifuddin Mursali melalui keterangan tertulisnya di terima di Palu, Senin, merespon insiden pemukulan antarkonsumen di SPBU Toil.
 
Menurutnya, peristiwa itu seharusnya tidak terjadi jika pihak SPBU tidak melayani pengisian dalam jerigen yang tidak memiliki surat rekomendasi.
 
Pihaknya juga sangat menyayangkan adanya insiden pemukulan yang terjadi antarkonsumen.
 
"Berdasarkan keterangan pihak SPBU, mobil bak terbuka yang membawa jerigen menyerobot antrean pembelian BBM subsidi solar para pembeli yang juga membawa jerigen, sehingga terjadi insiden pemukulan kepada supir mobil tersebut," tutur Laode.
 
Ia menambahkan, setelah pihaknya mendapatkan laporan, tim di lapangan langsung melakukan investigasi atas kejadian itu.
 
“Setelah dilakukan investigasi lebih lanjut, Akhirnya kami temukan dan melakukan pengecekan surat rekomendasi terhadap para pembeli yang menggunakan jerigen dan ditemukan bahwa rekomendasi tidak dibuat sesuai dengan standar yang berlaku,” ujar Laode.
 
Ia menjelaskan, BBM subsidi jenis solar maupun Jenis BBM Khusus Penugasan (JMKP) pertalite sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan Standar Pelayanan Prosedur (SOP) yang diterapkan di Pertamina, bahwa pengisian hanya boleh melayani kendaraan.
 
Sedangkan pembelian menggunakan jerigen memerlukan surat rekomendasi resmi dari pemerintah setempat, sehingga tidak semua orang dapat membeli BBM jenis tersebut dengan bebas menggunakan wadah yang dilarang.
 
Atas dasar itu, otoritas Pertamina memberikan sanksi pembinaan kepada SPBU agar pelayanan kepada konsumen ke depan sesuai SOP dan aturan yang berlaku. 
 
"Bagi masyarakat sekitar Kecamatan Toili hendak membutuhkan BBM jenis solar dapat membeli di SPBU terdekat yakni SPBU Unit 2 Toili. Masyarakat tidak perlu khawatir, BBM jenis solar tetap tersedia di Banggai,” ucap Laode.
 
Ia mengimbau, apabila masyarakat menemukan lembaga penyalur resmi Pertamina dalam pelayanannya tidak sesuai dengan prosedur, masyarakat dapat mengadu ke layanan pelanggan resmi di Pertamina Call Center 135.