Menteri ATR/BPN janji selesaikan sengketa lahan PTPN XIV di Wajo

id menteri atr/bpn, hadi tjahjanto, selesaikan konflik lahan, ptpn xiv, kampus unhas, Makassar, sulsel, hak guna bangunan

Menteri ATR/BPN janji selesaikan sengketa lahan PTPN XIV di Wajo

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto  ANTARA/HO-Kementerian ATR/BPN.

 Makassar (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto berjanji akan menyelesaikan kasus sengketa lahan warga dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV di Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

"Saat ini saya memberikan atau melaksanakan nota kesepahaman (MoU) dengan Kabupaten Wajo terkait masyarakat yang tinggal di atas tanah PTPN yang sudah puluhan tahun tidak ada penyelesaiannya," ujar Menteri Hadi di Kampus Unhas Makassar, Jumat.

Mantan Panglima TNI ini menegaskan dengan kehadiran manajemen PTPN XIV, termasuk PTPN Holding akan membahas segera penyelesaian perkara hak atas tanah warga di Wajo meski berada di atas lahan milik PTPN.

"Saya yakin dalam waktu dekat masyarakat sudah bisa memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB) di atas lahan pengelolaan PTPN XIV," katanya.

Menurut dia, melalui nota kesepahaman berkaitan lahan warga yang sudah bermukim puluhan tahun di tanah PTPN diharapkan akan menjadi jalan keluar atas permasalahan tersebut.
 

"Ini adalah solusi yang sudah puluhan tahun. Masyarakat tidak bisa menyelesaikan permasalahan ini, maka kita selesaikan," paparnya.

Sebelumnya, konflik lahan antara warga Kecamatan Keera dengan PTPN XIV telah berlangsung lama. Bahkan, selama beberapa tahun terakhir beberapa kali dilakukan pertemuan mediasi bersama PTPN, BPN, TNI/Polri, DPRD, Pemkab Wajo, dan LSM menemui jalan buntu.

Bahkan warga menagih janji hasil kesepakatan dengan berbagai pihak, termasuk PTPN untuk mengembalikan hak pengelolaan lahan seluas 1.934 hektare yang disepakati pada 2019 namun belum terealisasikan.

Awal mula konflik lahan tersebut setelah PT Bina Mulia (BMT) masuk di Kecamatan Pitumpanua yang kini berubah menjadi Kecamatan Keera telah mengantongi HGU untuk lokasi pengembangbiakan ternak tahun 1972.

BMT menjanjikan ganti rugi bagi warga dengan nilai bervariasi dari Rp12 juta sampai Rp25 juta. Tetapi belakangan, warga tidak mendapatkan ganti rugi sampai sekarang. BMT bahkan memperluas wilayah hingga di Kecamatan Giliran dengan masa kontrak 25 tahun.

Dari data PTPN XIV, luas lahan diklaim sebagai HGU BMT Unit Keera kala itu sekitar 12.170 hektare. Namun dalam perjalanannya, lahan BMT diambil alih PTPN XIV untuk perluasan kebun sawit tanpa sepengetahuan warga yang bermukim di wilayah setempat hingga berujung terjadi konflik lahan.