Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Sigi Rahmat Iqbal di Kalukubula, Senin, mengatakan luas lahan pertanian di Kabupaten Sigi mencapai 15.280 hektare.
"Kalau untuk lahan pertanian di Kabupaten Sigi itu sudah ada datanya karena bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sigi untuk melakukan validasi Luas Baku Sawah (LBS), sehingga hasil validasi untuk LBS sebesar 15.280 hektare," kata Iqbal.
Ia mengemukakan ke depan hasil validasi itu dijadikan rujukan dalam penetapan peraturan daerah (perda) terkait perubahan atas Perda Kabupaten Sigi Nomor 8 tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
"Pada prinsipnya Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan tinggal melakukan sinkronisasi data hasil validasi LBS yang ada dengan data-data yang ada di Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), agar kami mendapatkan hasil yang sesuai dengan LBS dan penetapan luasannya di RTRW," ucapnya.
Kata dia, agar pembahasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Sigi dapat memperhatikan lahan-lahan produktif.
"Tentunya ini memiliki basis ekonomi di sektor pertanian untuk menjaga lahan-lahan pertanian terus terlindungi, sehingga jangan sampai ada lahan-lahan pertanian yang beralih fungsi menjadi kawasan permukiman," sebutnya.
Ia berharap lahan pertanian di Kabupaten Sigi tidak beralih fungsi menjadi kawasan lainnya seperti perumahan.
"Kalaupun ada lahan lain yang bukan lahan pertanian produktif dan ingin dijadikan kawasan permukiman itu tidak masalah, namun paling penting kami terus menjaga lahan-lahan pertanian terutama lahan pertanian sawah produktif itu jangan dialih fungsikan," ujarnya.