Pemda Banggai sosialisasi pendampingan hukum bagi pembudidaya lele
Banggai, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, melaksanakan sosialisasi dan pendampingan hukum kepada kelompok pembudidaya ikan lele program Satu Juta Satu Pekarangan (SJSP) di daerah ini.
"Sosialisasi dan pendampingan hukum diberikan bertujuan agar penyaluran program SJSP sesuai dengan prinsip, tepat waktu, tepat anggaran, tepat sasaran, dan tepat manfaat," kata Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Banggai Ferlin Monggesang di Banggai, Kamis.
Ia mengatakan sosialisasi yang melibatkan penyuluh perikanan dan asosiasi pembudidaya ikan lele tersebut diharapkan dapat menjadi wadah berbagi pengetahuan dan meningkatkan kemampuan masyarakat terkait budi daya lele.
Ia menjelaskan kelompok pembudidaya ikan lele tidak hanya dibekali pendampingan hukum, tetapi juga teknik-teknik dalam membudidayakan ikan lele.
Pada program ini, kata dia, Pemda Banggai menyiapkan anggaran sebesar Rp2 miliar untuk program ini. Bantuan yang diberikan berupa benih ikan lele sebanyak 1.040 ekor per orang, untuk 200 orang penerima.
Kemudian mereka juga diberikan pakan, probiotik, dan kolam terpal lengkap dengan rangka baja.
"Program unggulan yang rutin dilaksanakan tiga tahun terakhir ini hanyalah bersifat stimulan. Setelah menerima bantuan, pembudidaya diharapkan dapat terus melanjutkan usaha budi daya lele secara mandiri," katanya.
Sementara itu, Bupati Banggai Amirudin Tamoreka mengatakan, program SJSP merupakan upaya Pemda Banggai dalam mewujudkan ketahanan dan kemandirian pangan sekaligus meningkatkan ekonomi masyarakat.
Ia mengatakan tidak hanya memanfaatkan lahan pekarangan atau sektor perikanan, tetapi program SJSP juga menyasar sektor pertanian dan peternakan.
“Kalau ini menjadi gerakan ekonomi yang masif, maka akan lahir yang namanya kampung lele, kampung tomat, kampung cabai, kampung terong, dan lain sebagainya. Begitulah konsepnya," ujarnya.
Untuk itu, kata Bupati, program ini harus diikuti dengan program BUMDes sebagai tempat untuk menampung dan memasarkan hasil panen warga.
Ia menerangkan bahwa gagasan awal program SJSP ditujukan untuk semua lapisan masyarakat. Namun, setelah melakukan asistensi pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah, program ini hanya diperbolehkan untuk warga kurang mampu yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Menurut dia, program ini berhasil menghapus kemiskinan ekstrem di Kabupaten Banggai.
“Pemerintah pusat menargetkan, pada tahun 2024 tidak ada lagi kemiskinan ekstrem. Namun, Kabupaten Banggai itu sudah nol persen untuk kemiskinan ekstrem di tahun 2023,” katanya.