“Saat ini, kami tengah melakukan pendampingan pendaftaran terhadap enam produk unggulan daerah untuk mendapatkan perlindungan hukum sebagai IG,” kata Hermansyah Siregar di Palu, Sabtu.
Ia menyebutkan keenam produk tersebut, diantaranya, Cengkeh Tolitoli, Bawang Goreng Palu, Ubi tomundo Banggai, Kelapa Babasal Banggai, Durian Asaan Banggai dan Durian Nambo Banggai.
Menurut dia, pendaftaran produk tersebut saat ini telah sampai pada tahap pendampingan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI.
Ia menjelaskan dengan adanya perlindungan hukum Indikasi Geografis memiliki berbagai manfaat, baik nilai ekonomi produk, memperkuat merek, mendorong ekspor hingga melindungi dan melestarikan produk maupun budaya lokal.
“Semoga saja dalam waktu dekat bisa berlabel IG,” katanya.
Ia melanjutkan bahwa hingga saat ini, Sulawesi Tengah telah memiliki produk IG yang terlindungi, yakni Tenun Nambo dari Kabupaten Banggai, Ikan Sidat Marmorata dari Poso, dan tenun ikat dari Donggala.
“Ketiga produk ini telah mendunia, dibuktikan dengan tingginya eksistensi produk tersebut untuk dipamerkan dalam pertemuan internasional bahkan menaik minat tokoh-tokoh nasional, seperti Direktur utama Tesla Inc Elok Musk,” ujar Hermansyah.
Untuk itu, kata dia, pihaknya terus berkomitmen dan bersinergi bersama dengan stakeholder terkati lainnya dalam mendaftarkan perlindungan kekayaan intelektual.