"Setelah
keluar putusan pailit, dengan sangat terpaksa seluruh kegiatan
operasional bisnis penerbangan Batavia Air ditutup mulai pukul 00.00 WIB
pada 31 Januari 2013," kata Manajer Hubungan Masyarakat Batavia Air,
Elly Simanjuntak, di Jakarta, Rabu.
Itu buntut dari status pailit dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, setelah rangkaian proses tuntutan dari perusahaan sewa guna pesawat International Lease Finance Corporation (ILFC) terhadap Batavia Air.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam putusannya Nomor 77/pailit/2012/PN.NIAGA.JKT.PST tertanggal 30 Januari 2013, telah menjatuhkan putusan pailit kepada Batavia Air.
"Manajemen Batavia Air pun menerima putusan pailit itu," katanya.
Gugatan pailit itu menyangkut ketertarikan Batavia Air untuk mengambil pesawat jenis pesawat terbang badan lebar Airbus 330 untuk angkutan penerbangan jemaah haji.
Ternyata, tiga tahun berturut-turut Batavia Air tidak mendapatkan proyek haji dari pemerintah, sehingga terjadi tunggakan-tunggakan pembayaran. ILFC kemudian melayangkan permohonan pailit kepada Batavia Air ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 20 Desember 2012.
Menurut Simanjuntak, surat pemberitahuan Stop Operasi sudah dikirimkan para Rabu malam ini, juga kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Harry Bakti.
Bakti dalam konferensi pers di kantornya mengatakan, sejumlah maskapai penerbangan, di antaranya Mandala Air telah mau bekerja sama untuk mengantisipasi sejumlah rute yang selama ini dilayani Batavia Air.
"Saya mengimbau maskapai lain mencoba menampung juga," katanya.
Sedangkan di Bandara Soekarno-Hatta, terdapat tiga penerbangan Batavia Air yang dibatalkan yaitu Jakarta-Makassar pada pukul 22.45 WIB, Jakarta-Ambon pukul 01.05 WIB, dan Jakarta-Ternate pukul 01.25 WIB.
Sejumlah penumpang yang telah tiba di bandara dilaporkan telah dibantu oleh petugas Batavia Air untuk dicarikan rute penerbangan lain dengan memakai maskapai selain Batavia Air.(M040/skd)
Itu buntut dari status pailit dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, setelah rangkaian proses tuntutan dari perusahaan sewa guna pesawat International Lease Finance Corporation (ILFC) terhadap Batavia Air.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam putusannya Nomor 77/pailit/2012/PN.NIAGA.JKT.PST tertanggal 30 Januari 2013, telah menjatuhkan putusan pailit kepada Batavia Air.
"Manajemen Batavia Air pun menerima putusan pailit itu," katanya.
Gugatan pailit itu menyangkut ketertarikan Batavia Air untuk mengambil pesawat jenis pesawat terbang badan lebar Airbus 330 untuk angkutan penerbangan jemaah haji.
Ternyata, tiga tahun berturut-turut Batavia Air tidak mendapatkan proyek haji dari pemerintah, sehingga terjadi tunggakan-tunggakan pembayaran. ILFC kemudian melayangkan permohonan pailit kepada Batavia Air ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 20 Desember 2012.
Menurut Simanjuntak, surat pemberitahuan Stop Operasi sudah dikirimkan para Rabu malam ini, juga kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Harry Bakti.
Bakti dalam konferensi pers di kantornya mengatakan, sejumlah maskapai penerbangan, di antaranya Mandala Air telah mau bekerja sama untuk mengantisipasi sejumlah rute yang selama ini dilayani Batavia Air.
"Saya mengimbau maskapai lain mencoba menampung juga," katanya.
Sedangkan di Bandara Soekarno-Hatta, terdapat tiga penerbangan Batavia Air yang dibatalkan yaitu Jakarta-Makassar pada pukul 22.45 WIB, Jakarta-Ambon pukul 01.05 WIB, dan Jakarta-Ternate pukul 01.25 WIB.
Sejumlah penumpang yang telah tiba di bandara dilaporkan telah dibantu oleh petugas Batavia Air untuk dicarikan rute penerbangan lain dengan memakai maskapai selain Batavia Air.(M040/skd)