Kanwil Ditjen Perbendaharaan Sulteng 'rebut kembali' rumah dinas yang dikuasai eks pegawai

id Kanwil Ditjen Perbendaharaan,Kanwil DJPb Sulteng,Rumah Dinas

Kanwil Ditjen Perbendaharaan Sulteng 'rebut kembali' rumah dinas yang dikuasai eks pegawai

Sejumlah petugas yang dibantu anggota TNI dan Polri memasang plang nama pada salah sebuah rumah dinas Ditjen PJb Kemenkeu di Jalan Suprapto Palu, Jumat (6/9) (ANTARA/HO-Kanwil DJPb Sulteng)

Palu (ANTARA) - Staf Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Wilayah Sulawesi Tengah yang dibantu sejumlah aparat Polri dan TNI, mengambil tindakan tegas dengan memasang papan nama pada enam rumah dinas di Jalan Suprapto, sebagai upaya merebut kembali aset negara yang masih dikuasai eks pegawai.

Pemasangan papan nama bertuliskan 'Tanah dan Bangunan Milik Negara Dilarang Masuk Memanfaatkan Tanah' itu terpaksa dilakukan karena berbagai pendekatan mulai dari cara kekeluargaan sampai surat peringatan, tidak juga dipedulikan eks pegawai yang menguasainya.

Siaran pers Kanwil Ditjen Perbendaharan Sulteng yang dikutip di Palu, Selasa menyebutkan langkah tegas ini dilaksanakan setelah berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kepolisian, Babinsa dan Pemerintah Daerah Setempat. 

Pemasangan plang dilakukan pada Jumat (6/9) oleh tim pengelola aset Negara Kanwil DJPb dengan melibatkan aparat keamanan pada enam rumah dinas di Jalan Soeprapto. Kegiatan ini berjalan tertib dan lancar, walaupun pada awalnya mendapatkan perlawan dari beberapa penghuni.

Langkah yang sama akan dilanjutkan terhadap beberapa rumah dinas lain seperti di Jalan Swadaya dan semua rumah dinas milik Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Tengah.

Baca juga: Panglima TNI: Penertiban rumah dinas harus beradab
Baca juga: KPK temukan uang miliaran dari Rumah Dinas Gubernur Kepri


Rumah dinas adalah bangunan yang dimiliki oleh negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri. Akan tetapi terjadi sebuah fenomena yang kurang baik dalam pemanfaatan failitas ini, seakan sudah menjadi kebiasaan di banyak tempat bahwa ketika masa pensiun tiba sebagian pegawai tersebut enggan untuk segera meninggalkan rumah dinas dengan berbagai alasan. 

Kementerian Keuangan sejak 2006 memiliki 11 rumah dinas di lingkungan Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Tengah yang hingga kini masih dihuni oleh para pegawai yang sudah purnatugas. Seharusnya,sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara sebagaimana telah diubah dengan PP No.31 Tahun 2005, mereka sudah harus meninggalkan hunian milik negara itu setelah pensiun.

Kanwil DJPb telah menempuh berbagai pendekatan kepada para eks pegawai yang masih menempati rumah dinas tersebut, di antaranya mengeluarkan surat peringatan bahwa penghuni rumah tidak berhak lagi menghuni Rumah Negara tersebut dan memerintahkan untuk mengosongkan rumah, termasuk pemanggilan untuk diadakan dialog dan negosiasi dalam menyelesaikan permasalahan penghunian rumah dinas, tidak mendatangkan hasil setelah bertahun-tahun hal ini berlangsung, bahkan ada rumah dinas yang saat ini telah dihuni oleh orang lain yang bukan eks pegawai.

Untuk mencegah permasalahan ini semakin berlarut-larut, kali ini Kepala Kanwil DJPb Provinsi Tengah mengambil langkah tegas dengan langsung melaksanakan pemasangan papan nama bertuliskan 'Tanah dan Bangunan Milik Negara Dilarang Masuk Memanfaatkan Tanah' dengan konsekwensi penghuni rumah tersebut harus mengantongi izin menempati rumah dinas dari instasi Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Tengah, atau keluar dari rumah dinas. 
 
Sejumlah petugas yang dibantu anggota TNI dan Polri memasang plang nama pada salah sebuah rumah dinas Ditjen PJb Kemenkeu di Jalan Suprapto Palu, Jumat (6/9) (ANTARA/HO-Kanwil DJPb Sulteng)