Semarang (antarasulteng.com) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan tidak benar kolom agama di kartu tanda penduduk (KTP) elekronik harus dikosongkan karena dalam kolom KTP wajib ada, sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan.
"Sesuai dengan undang-undang, warga negara Indonesia pemeluk agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khong Cu (Confusius), wajib hukumnya dicantumkan dalam kolom KTP-el (kartu tanda penduduk elektronik)," katanya menjawab pertanyaan Antara di Semarang, Jumat malam.
Mantan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan itu menegaskan, "Dalam undang-undang kan sudah ada ketentuan bahwa wajib hukumnya mencantumkan agama yang jumlahnya ada enam yang sah dan diperingati secara nasional. Hal ini yang wajib diisi."
Dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 64 Ayat (1), disebutkan bahwa KTP-el mencantumkan gambar lambang Garuda Pancasila dan peta wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, memuat elemen data penduduk, yaitu NIK, nama, tempat tanggal lahir, laki-laki atau perempuan, agama, status perkawinan, golongan darah, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan, pasfoto, masa berlaku, tempat dan tanggal dikeluarkan KTP-el, dan tanda tangan pemilik KTP-el.
Namun, Mendagri lantas bertanya, "Ada sebagian warga negara yang menganut keyakinan atau kepercayaan tertentu yang menurut mereka di luar ketentuan enam tersebut, terus bagaimana? Apa tidak boleh punya KTP-el yang keyakinannya berbeda, tetapi bukan aliran sesat?"
Hal itu mengingat, kata Tjahjo, bagi penganut keyakinan tidak bisa mencantumkan agama dalam kolom agama. Oleh karena itu, banyak di antara mereka yang ditolak dapat KTP-el sebab yang bersangkutan tidak mau menulis kolom agama yang beda dengan keyakinannya.
Mendagri menegaskan bahwa pihaknya berkeinginan mengayomi semua warga negara Indonesia yang majemuk sehingga memberi kebebasan kepada mereka untuk mengisi atau mengosongkan kolom agama dalam kartu tanda penduduk.
"Keinginan saya pribadi agar kolom agama yang di luar enam agama resmi bisa dikosongkan," kata Tjahjo.
Berita Terkait
Seizin suami, Ajeng terjun ke panggung politik
Jumat, 10 Maret 2023 13:49 Wib
Gubernur Sulbar Shalat Gaib untuk MenpanRB Tjahjo Kumolo
Jumat, 1 Juli 2022 22:12 Wib
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo tutup usia
Jumat, 1 Juli 2022 12:42 Wib
Menpan RB menyangkan ratusan CPNS lulus seleksi undur diri
Senin, 30 Mei 2022 14:50 Wib
Tjahjo: Ada kemungkinan oknum Kemenpan RB terlibat curang seleksi CASN
Senin, 25 April 2022 16:15 Wib
Pemerintah tiadakan formasi CPNS tahun 2022 hanya rekrut PPPK
Minggu, 23 Januari 2022 20:14 Wib
Menpan RB dorong pemda miliki mal pelayanan publik
Rabu, 24 November 2021 15:28 Wib
Menpan RB: UU ASN tidak boleh dilanggar terkait pegawai nonaktif KPK
Kamis, 30 September 2021 17:54 Wib