Morowali Utara Akan Cabut 12 Izin Pertambangan

id ijin, tambang

Morowali Utara Akan Cabut 12 Izin Pertambangan

Aktivitas penambangan nikel milik PT. Vale Indonesia Tbk di perbukitan Sorowako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Minggu (5/2). Sorowako merupakan salah satu daerah penghasil Nikel di Sulsel. (FOTO ANTARA/Sahrul Manda Tikupadang)

Palu, (antarasulteng.com) - Penjabat Bupati Morowali Utara, Sulawesi Tengah, Haris Rengga akan mencabut sekitar 12 izin usaha pertambangan (IUP) setelah sebelumnya mencabut 17 izin.

"Pada tahap II nanti, kita akan mencabut lagi sekitar 12 IUP," kata Haris Rengga di Palu, Kamis, menanggapi ketegasan pemerintah dalam menertibkan izin-izin pertambangan di wilayahnya.

Dia mengatakan Pemerintah Morowali Utara telah mendapat rekomendasi dari Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola untuk mencabut izin usaha pertambangan yang melanggar ketentuan.

"Dalam Undang-Undang 23 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat mendapat kewenangan itu. Dan itu dilimpahkan ke saya selaku Penjabat Bupati untuk menindaklanjutinya," kata Haris.

Menurut staf ahli gubernur itu, tim dari pemerintah Morowali Utara sedang mengkaji perusahaan yang kemungkinan akan dicabut izinya.

Dia belum dapat memastikan waktu pencabutan IUP itu karena masih dalam tahap verifikasi dan validasi dengan Kementerian ESDM.

"Kita menunggu hasil kerja tim," katanya.

Tim tersebut merupakan gabungan instansi seperti Kehutanan, Pertambangan, Tata Ruang, Hukum dan Pemerintahan.

Haris mengatakan bentuk pelanggaran izin tersebut berbagai macam, seperti tumpang tindih lahan dengan perusahaan lain maupun dari aspek tata ruangnya serta masuk dalam kawasan hutan.

"Itu jelas sekali kelihatan berdasarkan titik koordinatnya," katanya.

Dia mengatakan seluruh izin usaha pertambangan di Morowali Utara yakni 79 perusahaan merupakan warisan dari kabupaten induk Morowali.

"Dari 79 izin itu telah kami surati semua perusahaannya untuk segera melengkapi dokumen," katanya.

Menurut Haris, banyak sekali masalah yang ditemukan dalam verifikasi perusahaan seperti perusahaan yang tidak jelas alamatnya bahkan ada perusahaan yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak.

Dia mengatakan 17 izin yang sudah dicabut sebelumnya telah disampaikan ke Gubernur Sulawesi Tengah dengan tembusan ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan Menteri Energi Sumber Daya Mineral.

"Tidak ada yang keberatan karena kita memandang dari aspek pelanggaran hukum," katanya.

Lagi pula, katanya, semua perusahaan yang dicabut IUP-nya melalui proses verifikasi sampai di Kementerian ESDM.(skd)

Pewarta :
Editor : Santoso
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.