Palu (ANTARA) - Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah, ketatkan Pembatasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) khusus di Perumahan Dosen Universitas Tadulako di Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikuolre, dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19.
Wali Kota Palu Hadianto Rasyid dalam rapat evaluasi penerapan PPKM melalui virtual di Palu, Minggu malam, mengatakan penyebaran dan jumlah kasus kematian akibat COVID-19 di perumahan tersebut dalam sepekan terakhir meningkat tajam.
"Pemkot Palu mengambil kebijakan ini. Berdasarkan data tim surveilans Kota Palu tingkat penyebaran COVID-19 di perumahan dosen mencapai 30 persen, dan tingkat kematian sekitar 17 persen," ungkap Hadianto.
Oleh karena itu, dalam penerapannya, Pemkot Palu lebih memperketat setiap kegiatan warga di kawasan tersebut, bahkan pemerintah setempat memberlakukan penghentian aktivitas masyarakat mulai Senin (16/8) pukul 18.00 malam hingga pukul 06.00 Wita.
Wali kota memaparkan bagi orang yang bukan warga perumahan dosen akan dilakukan tes usap anti-gen saat masuk ke kawasan perumahan tersebut.
"Kami juga akan mengerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), TNI/Porli membantu pengetatan kawasan tersebut dan setiap pintu masuk ke kawasan perumahan tersebut akan dijaga petugas," ujar Hadianto.
Pemerintah mengambil langkah tersebut, sebagai upaya untuk memberikan perlindungan terhadap warga perumahan dosen dan warga lainnya luar dari kawasan perumahan itu, yang tidak lain adalah bagian dari pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19.
Di kesempatan itu, wali kota juga meminta warga agar memasang bendera hijau kuning dan merah pada setiap rumah, sebagai simbol penanda bahwa lingkungan rumah tangga tersebut sedang dalam keadaan sehat atau sakit, sekaligus mempermudah petugas melakukan deteksi.
"Jika dalam giat testing, tracing ditemukan dalam satu lingkungan keluarga positif COVID-19, proses perawatan langsung dilakukan di Asrama Haji transit Palu atau Balai Pelatihan Kesehatan Palu," ucap Hadianto.
Selain perumahan dosen, Pemkot Palu juga akan menerapkan PPKM lock mikro efektif di Kelurahan Birobuli Utara, Birobuli Selatan dan Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan.
"Dinas Sosial Palu siap mendukung logistik dan dapur umum dalam penerapan kebijakan ini. Pemberlakuan jam malam di wilayah-wilayah yang masuk dalam kebijakan tersebut tidak ada kegiatan apa pun, termasuk kegiatan usaha," demikian Hadianto.