Prodi Antropologi dukung polisi usut kasus ITE menimpa Dosen UNTAD Palu

id Polda Sulteng, ITE, prodi Antropologi, Untad, Ikhtiar Hatta, Muhammad Marzuki

Prodi Antropologi dukung polisi usut kasus ITE menimpa Dosen UNTAD Palu

Ikatan Mahasiswa Kaili (IMK) menyurati Polda Sulteng dan menyatakan dukungan atas laporan salah seorang Dosen Universitas Tadulako Palu Muhammad Marzuki yang dicemarkan nama baiknya oleh sebuah akun media sosial, Senin (11/10/2021). ANTARA/HO-Ikatan Mahasiswa Kaili

Palu (ANTARA) -
Civitas akademik Program Studi Antropologi Universitas Tadulako (UNTAD) Palu, Sulawesi Tengah, mendukung pihak kepolisian mengusut kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mencemarkan nama baik yang menimpa seorang dosen jurusan antropologi.
 
"Sampai saat ini belum ada perkembangan dari pihak penyidik Polda Sulteng atas kasus yang menimpa Muhammad Marzuki, salah satu dosen kami," kata Ketua Prodi Antropologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UNTAD Palu Dr Ikhtiar Hatta yang dihubungi di Palu, Selasa.
 
Dukungan tersebut, dituangkan dalam surat pernyataan nomor: 6922/UN28.1.13/PP/2021 tertanggal 11 Oktober 2021, terkait adanya status di akun media sosial Facebook milik Nardi Multazan yang menyebutkan telah terjadi pungutan ilegal dalam proses bimbingan skripsi yang dituduhkan kepada Muhamad Marzuki, dosen di lingkungan Prodi Antropologi.
 
Oleh karena itu, pihaknya berharap agar pihak kepolisian melakukan apa yang semestinya dilakukan dengan langkah-langkah konkret dan profesional dalam menuntaskan kasus tersebut.
 
Dari peristiwa ini, katanya, berdampak terhadap tidak kondusifnya hubungan kekeluargaan dan melemahnya kepercayaan di antara mahasiswa dengan dosen dengan dosen di lingkungan Prodi Antropologi.
 
"Kondisi ini sangat mengganggu proses pelayanan dan belajar mengajar di kampus, sehingga kami menyampaikan surat ini ke Polda Sulteng melalui Divisi Cyber Crimesus," ujar Ikhtiar.
 
Sebagai mana pernyataan Penyidik Polda Sulteng, katanya, akun media sosial tersebut palsu, dan status pemilik akun Facebook Nardi Multazan sudah hilang, sehingga polisi kesulitan melakukan pelacakan.
 
"Mahasiswa selalu mempertanyakan tindak lanjut kasus ini, yang memberikan keterangan lebih jelas adalah pihak kepolisian sebagai institusi berkompeten, kami tidak memiliki kapasitas," kata Ikhtiar menambahkan.
 
Menurutnya, apa yang dituduhkan kepada Marzuki sesuatu yang tidak benar, karena selama bergaul di kampus tidak ada kejadian seperti yang dituduhkan terjadi, apa lagi Prodi Antropologi sangat komitmen terhadap kemajuan akademik yang mengajarkan mahasiswa agar tidak menggunakan jasa orang lain membuat skripsi sebagai syarat untuk menyelesaikan studi.

"Laporan Marzuki ke Polda Sulteng sudah sebulan lebih sejak 7 September 2021, namun hingga kini belum ada hasil dari pihak Kepolisian. Semoga kasus ini bisa secepatnya terselesaikan agar tidak menjadi beban psikologi internal Prodi Antropologi," demikian Ikhtiar.