Membayangkan rancangan Ibu Kota Negara Nusantara
Jakarta (ANTARA) - Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) bernama Nusantara sudah ada di depan mata pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN pada 15 Februari 2022.
Memang untuk benar-benar dapat memulai membangun IKN, butuh aturan turunan dari UU IKN yang meliputi 3 peraturan pemerintah (PP), 5 peraturan presiden (perpres), 1 keputusan presiden (keppres), dan 1 peraturan kepala Otorita IKN.
Tebak-tebakan mengenai siapa yang diangkat menjadi kepala Otorita IKN pun kencang bertiup karena UU mengamanatkan penunjukan kepala Otorita IKN maksimal dilakukan 2 bulan setelah UU diundangkan.
Presiden Jokowi saat peresmian kantor DPP Nasdem pada 22 Februari 2022. mengisyaratkan awal Maret akan dilantik kepala Otorita IKN yang berasal dari nonpartai.
Kepala Otorita IKN pun diharapkan dapat mewujudkan visi IKN yang menunjukkan kebesaran bangsa Indonesia, mencerminkan identitas nasional menjamin keberlanjutan sosial ekonomi, lingkungan, mewujudkan kota hutan, "smart city", modern dan berkelanjutan serta memiliki standar internasional.
Kepala Otorita IKN nantinya akan menjabat selama 5 tahun dan dapat ditunjuk oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR dan dapat ditunjuk kembali.
Untuk dapat membayangkan seperti apa bentuk IKN yang dicita-citakan, pemerintah pun sudah membuat Rencana Induk IKN yang tertuang dalam lampiran II UU Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN.
Rencana Induk setebal 126 halaman tersebut membuat dengan rinci bagaimana IKN yang meliputi wilayah daratan seluas sekitar 256.142 hektare dan wilayah perairan laut seluas sekitar 68.189 hektare yang berada di kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara di provinsi Kalimantan Timur itu akan dibangun.
Alasan pembangunan IKN
Dalam Penjelasan UU No 3 tahun 2022 tentang IKN, pemerintan juga menjabarkan alasan pemindahan ibu kota. Dalam dokumen ini disebutkan: "Pemindahan tersebut didasari oleh terpusatnya kegiatan perekonomian di Jakarta dan Jawa yang mengakibatkan kesenjanganekonomi Jawa dan luar Jawa.
Pemindahan Ibu Kota Negara ke luar Jawa diharapkan dapat mendorong percepatan pengurangan kesenjangan dan peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah di luar Jawa terutama Kawasan Timur Indonesia.
Alasan lain adalah adanya hasil kajian yang menyimpulkan bahwa Jakarta sudah tidak lagi dapat mengemban peran sebagai Ibu Kota Negara karena pesatnya pertambahan penduduk yang tidak terkendali, penurunan kondisi dan fungsi lingkungan, dan tingkat kenyamanan hidup yang semakin menurun.
Sedangkan pemilihan nama "Nusantara" sebagai nama IKN adalah karena "Nusantara" telah dikenal luas tidak hanya di Indonesia.
"Secara semantik historis pemaknaan Nusantara beragam, namun pada umumnya diartikan sebagai lautan di antara pulau dan pulau. Dalam berbagai versi sejarah, Nusantara masuk dalam lingua franca dan menjadi bahasa ikonik yang dikenal dunia sebagai kata ganti kepulauan Indonesia," demikian termuat dalam UU IKN.
Artinya, IKN Nusantara diharapkan dapat menjadi wujud visi besar sebagai:
a. Kota berkelanjutan di dunia, yang menciptakan kenyamanan, keseflarasan dengan alam, ketangguhan melalui efisiensi penggunaan sumber daya dan rendah karbon;
b. Penggerak ekonomi Indonesia di masa depan, yang memberi peluang ekonomi untuk semua melalui pengembangan potensi, inovasi, dan teknologi; serta
c. Simbol identitas nasional, merepresentasikan keharmonisan dalam keragaman sesuai dengan Bhinneka Tunggal Ika.
Konsep kota
Dalam Rencana Induk IKN, disebutkan IKN memadukan tiga konsep perkotaan, yaitu IKN sebagai kota hutan (forest city), kota spons (sponge city) dan kota cerdas atau (smart city). Apa maksudnya?
I. Kota hutan
Penerapan konsep kota hutan di IKN disebut bukan untuk menghutankan kembali kota yang telah terbangun dengan penyediaan ruang terbuka hijau (RTH) melainkan kota yang didominasi oleh bentang lanskap berstruktur hutan atau RTH.
Prinsip kota hutan adalah kota yang dapat mempertahankan fungsi ekologis hutan, penyerapan karbon, konservasi keanekaragaman hayati, dan pengelolaan lingkungan.
Cara yang ditempuh yaitu:
1. Meminimalkan kerusakan ekosistem yang ada atau mempertahankan ekosistem alami (termasuk habitat alami bagi satwa ataupun tumbuhan) dan menjamin keberlanjutan hutan
2. Penyediaan RTH pada kawasan perkotaan, termasuk koridor hijau, dominasi lanskap berupa vegetasi hijau
3. Pembangunan rendah karbon
4. Menjaga dan melakukan konservasi terhadap daerah aliran sungai (DAS) dan sumber air
5. Pembangunan terkendali (Anti-Sprawl Development) dengan pembangunan permukiman yang kompak sehingga mengurangi kendaraan pribadi, menghindari pengembangan permukiman di zona rawan bencana, dan pembuatan jalur hijau (green belt) yang mengelilingi kota
6. Mengadopsi kearifan masyarakat lokal dan melibatkan masyarakat sebagai "citizen forester", baik dalam penanaman pohon maupun pengelolaan dan pengawasan pohon di perkotaan.
II. Kota Spons
Konsep ini terutama untuk mengembalikan siklus alami air yang berubah karena pembangunan. Kota spons mengacu pada kota yang berperan seperti spons sehingga mampu menahan air hujan agar tidak langsung melimpas ke saluran-saluran drainase dan yang mampu meningkatkan peresapan air ke tanah> Hal tersebut diharapkan dapat mengurangi banjir dan meningkatkan kualitas dan kuantitas air melalui penyaringan tanah dan penyimpanan dalam tanah (akuifer).
Caranya adalah:
1. Menyediakan ruang terbuka hijau dan biru yang tersebar luas, merata, dan tersambung dalam kesatuan tata hidrologis sehingga berfungsi sebagai "rain-garden".
2. Mendesain fasilitas perkotaan, seperti atap hijau (green rooftop)skala mikro pada bangunan dan gedung untuk menahan air hujan sebelum diserap tanah atau mengalir ke drainase serta membuat tangki penyimpanan air hujan yang bersifat lolos air (permeablel)
3. Mendesain fasilitas perkotaan pada skala makro, seperti penerapan jalan dan trotoar berpori, biosengkedan, dan sistem bioretnsi untuk menahan/menyerap air hujan dengan cepat.
III. Kota Cerdas
Rencana Induk IKN menyebut sejumlah insiatif cerdas yang diprioritaskan di IKN yaitu akses dan mobilitas; lingkungan hidup dan iklim; keamanan dan keselamatan; sektor publik; sistem perkotaan dan kelayanan huni dan kedinamisan. IKN diharapkan menjadi basis untuk "Smart City" dan layanan digital, pendidikan abad ke-21, serta pariwisata kota, bisnis, dan kesehatan.
Tata kota
IKN direncanakan terdiri atas lingkungan kompak dan kepadatan tinggi yang berfungsi sebagai blok pembangun kota dan menyediakan semua fungsi yang diperlukan dapat diakses hanya 10 menit ke semua fasilitas dasar. Ruang hijau terbuka juga dapat ditempuh dengan berjalan kaki, bersepeda, atau menggunakan kendaraan mobil otonom (walk-cycle-ride). Pemerintah menargetkan 80 persen perjalanan di IKN dilakukan dengan transportasi umum.
Sektor perumahan
Perumahan di kawasan IKN didorong agar menjadi tempat masyarakat untuk mendapatkan kesempatan yang seluas-luasnya untuk seluruh kalangan (inklusif) dan sejalan dengan arah pengembangan wilayah IKN untuk menjadi "Kota 10 Menit".
Perumahan di IKN terdiri atas perumahan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang difasilitasi pemerintah dengan membuka keterlibatan swasta serta perumahan non-aparatur sipil negara (masyarakat umum) yang menggunakan mekanisme pasar oleh pengembang swasta.
Sistem perumahan publik (public housing) terdiri atas hunian sewa dan hunian milik dengan hak terbatas, baik primer maupun sekunder, diatur dan dikelola oleh pengelola perumahan dan permukirnan (estate manager) di bawah Otorita IKN baik perumahan ASN dan umum.
Perumahan didesain agar efisien yaitu tinggal di hunian vertikal, kompak sehingga semua kebutuhan dapat diakses dengan cepat dan terjangkau serta menerapkan teknologi cerdas.
Perumahan untuk ASN ditetapkan dengan spesifikasi berikut:
1. Untuk menteri/pejabat tinggi negara disiapkan rumah tapak seluas 580 meter persegi
2. Pejabat negara disiapkan rumah tapak seluas 490 meter persegi
3. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya eselon 1 disiapkan rumah tapak seluas 390 meter persegi
4 JPT pratama (eselon 2) disiapkan rumah susun 290 menter persegi
5. Administrator (eselon 3) disiapkan rumah susun seluas 190 meter persegi
6. Pejabat fungsional dan staf lainnya disiapkan rumah susun seluas 98 meter persegi.
Sementara permahan dinas untuk anggota TNI dan Polri dilakukan pada 2022-2024 dengan mengikuti kelipatan modul unit rumah susun pada desain dasar Kementerian PUPR.
Sektor Infrastruktur
- Persampahan
IKN menargetkan 100 persen sampah diolah. Sebanyak 5 persen sampah non-organik akan langsung dibuang ke tempat penimbunan sampah. Fasilitas daur ulang sampah menjadi fokus utama sistem pengelolaan sampah dan mendorong barang hasil daur ulang digunakan sebagai bahan baku.
- Pengelolaan air limbah
Air limbah diolah secara terpusat di instalasi pengolahan air limbah dengan sistem ganda yang melayani IKN dan industri serta air limbah akan diolah dan didaur ulang ke dalam pengolahan air (bukan untuk konsumsi). Pemerintah menargetkan sebanyak 60 persen daur ulang timbulan air limbah pada 2045.
Infrastruktur air
Strategi pengelolaan air secara terpadu sesuai dengan prinsip kota spons yaitu menggabungkan pengelolaan penggunaan air, limpasan air hujan dan pengolahan air limbah.
Pelayanan publik dan pemerintahan
Kantor rukun warga (RW) dikombinasikan dengan ruang serba guna dan perpustakaan. Kantor kelurahan dan kecamatan dikombinasikan dengan ruang serba guna dan dapat diakses dengan l0 menit berjalan kaki dari simpul transportasi, kantor polisi dan pemadam kebakaran dipisahkan dari kombinasi fungsi pelayanan publik dan pemerintahan.
Pelayanan Kesehatan
Fasilitas kesehatan harusberada dalam capaian 10 menit berjalan kaki dari halte transportasi umum. Faskes disarankan ditempatkan berdekatan dengan ruang terbuka umum dan fasilitas keagamaan. Pelayanan kesehatan primer (puskesmas, klinik pratama), pelayanan rujukan (rumah sakit), dan laboratorium kesehatan didasarkan pada jumlah kecamatan, rasio jumlah penduduk serta karakteristik wilayah.
Fasilitas Pendidikan
Semua jenis sekolah harus berlantai dua atau lebih demi mengurangi kebutuhan lahan. Sekolah Tinggi terdiri atas universitas unggulan dan sekolah tinggi lainnya. Jumlah pelajar dan pekerja di universitas unggulan mengikuti kebutuhan pengembangan dan penahapan IKN. Jumlah mahasiswa di perguruan tinggi diasumsikan sebanyak 16 persen dari populasi usia 19-25 tahun.
Konektivitas
Jaringan transportasi yang dikembangkan termasuk koridor kereta Balikpapan-IKN serta pembangunan terminal bus antarkota jarak jauh dalam area KIKN. Dua bandara yang berperan besar di IKN adalah Bandara Balikpapan dan Bandara Samarinda. Sementara untul pelabuhan dipusatkan di Pelabuhan Semayang di Teluk Balikpapan dan Terminal Kariangau (KKT) yang lebih jauh ke pedalaman di Teluk Balikpapan, berfungsi sebagai pelabuhan kargo internasional.
Pilihan transportasi umum terdiri dari angkutan cepat massal (MRT), kereta ringan, trem listrik, bus pengumpan, angkutan kendaraan yang terhubung dan otonom atau connected autonomous uehicle (CAV), layanan first/ last mile lainnya.
Dirancang juga fasilitas sentra parkir bersama (shared parking) di dekat kawasan berkepadatan tinggi, lokasi antarjemput khusus (pick-up drop-off atau PUDO), trotoar fleksibel, tumpangan bersama (ride sharing), kendaraan pribadi bersama (car sharing), sistem parkir cerdas, pengisian daya kendaraan listrik, dan kendaraan otonom terkoneksi (CAV), pusat pengiriman paket atau ekspedisi last-mile (e-trike, drone atau automatic vehicle (AV) jika berlaku).
Pemerintah juga mendesain transportasi umum bertenaga listrik atau berbasis hidrogen, sistem berkemampuan digital, prioritas penggunaan material bangunan dengan konsumsi energi dan jejak karbon rendah, atau peralatan dari sumber-sumber lokal atau hasil daur ulang serta kendaraan yang mengadopsi pendekatan "life cycle" dan mendorong ekonomi sirkular.
Dalam jangka panjang diterapkan solusi transportasi cerdas (ITS) yang terdiri dari infromasi perjalanan multimoda "real-time", tindakan manajemen insiden, tiket pintar terintegrasi, tindakan prioritas, data analisis real-time, dan manajemen yang akan dibutuhkan. Strategi logistik kota akan memanfaatkan sistem manajemen loading bay dan sistem operasi armada
Kelistrikan
Rencana Induk IKN mengusulkan 100 persen kebutuhan listrik tahunan IKN dipasok oleh pembangkit listrik terbarukan yaitu pembangkit listrik tenaga surya (solar farm), pembangkit listrik tenaga surya atap (panel surya atap), panel surya penerangan jalan, dan panel surya terapung.
Berdasarkan hasil perhitungan kebutuhan listrik untuk penggunaan kendaraan listrik dan hidrogen, proyeksi kebutuhan listrik sekitar 900 Mwh/hari.
IKN direncanakan mengaplikasikan "smart grid", yaitu sistem jaringan yang memungkinkan aliran listrik dan data dua arah dengan teknologi komunikasi digital. Sementara untuk jaringan transmisi dan distribusi, direncanakan semua kabel berada di bawah tanah dalam jaringan utilitas terpadu. Selanjutnya akan banyak juga perangkat "internet of things", "smart meters", sensors, dan "relays".
Secara inheren, konsep tersebut berisiko membuka banyak titik masuk serangan siber. Karena itu, diperlukan tindakan yang tepat untuk melindungi alur informasi dan sinyal kontrol yang luas dalam jaringan.
IKN direncanakan menggunakan campuran gas hidrogen dan gas alam sebagai sumber dari gas kota. Untuk memfasilitasi penahapan peningkatan pasokan hidrogen, KIKN akan dibagi menjadi tiga klaster dengan setiap klaster akan memiliki proporsi hidrogen dan gas alam yang berbeda dalam campurannya.
Pertahanan dan keamanan
Pertahanan di IKN bertujuan untuk membangun kekuatan pertahanan tangguh yang memiliki kemampuan penangkalan sebagai negara kepulauan dan negara maritim. Diterapkan strategi pertahanan berlapis ditempuh dengan pertahanan cerdas (smart defense) yaitu sinergi antara "hard defense" berupa pertahanan militer dan "soft defense" berupa pertahanan nirmiliter. Pertahanan cerdas ini disinergikan dengan diplomasi total sebagai wujud "dual strategy" sistem pertahanan.
Konsep lain sistem pertahanan KN adalah gerbang maritim virtual (virtual maritime gate) yang memanfaatkan sistem teknologi modern dengan arsitektur imajiner. Posisi gerbang maritim virtual IKN diletakkan di Selat Makassar yang diapit oleh dua pulau besar yaitu Kalimantan dan Sulawesi. Fungsinya adalah untuk mengidentifikasi segala bentuk objek terapung ataupun objek bawah air yang melintasi Selat Makassar menuju IKN.
Arsitektur gerbang maritim virtual IKN di Selat Makassar dibangun dengan elemen-elemen teknologi terdiri atas sensor, "platform buoy", sistem komunikasi, "ground data terminal", "software analysis data", dan "human interfere" untuk kebutuhan pengambilan keputusan. Sistem ini terdiri atas dua modul sistem deteksi dini terapung, yaitu dua modul "ground data terminal" dan pusat kendali informasi.
Sementera konsep keamanan cerdas IKN dibagi menjadi dua, yaitu (1) pelayanan kepolisian dan (2) pencegahan kejahatan (reducing crime/prevention). Pelayanan kepolisian dibagi menjadi (1) Sistem Pengamanan Kota Modern (Sispam Kota Modern); (2) Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas Modern; (3) Layanan tanggap darurat; (4) layanan administrasi kepolisian.
Nantinya pengendalian sistem keamanan cerdas IKN didukung beberapa komponen yaitu pusat komando keamanan cerdas berbasis teknologi informasi dan "big data"; "Security operation center" (SOC) sistem aplikasi pelayanan kepolisian yang melakukan pengawasan keamanan pada data center Polri di IKN; serta "computer security incident response team" (CSIRT) atau tim siber khusus dengan tugas menjaga keamanan siber, mencegah serangan siber dan memulihkan sistem digital bila serangan siber tidak berhasil dicegah
Dukungan sistem pada layanan tanggap darurat dapat berupa pusat panggilan Layanan Polisi 110, tombol panik (panic button) baik berpa aplikasi di ponsel atau di lokasi tertentu, sistem peringatan dini
Keseluruhan layanan lalu lintas di IKN juga akan dikoordinasikan melalui traffic management center (TMC). Sistem tersebut akan berupa:
1. "Security and safety center" yang dapat melakukan pemetaan titik rawan kecelakaan/blackspot dan pendataan kecelakaan lalu lintas dan pelanggaran.
2. "Electronic registration and identificafion (ERI) sebagai sistem pendataan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor elektronik.
3."Intelligent traffic analysis system (INTAN) yaitu penyedia altenatif keputusan penyelesaian masalah bidang lalu lintas.
4. Traffic attitude record (TAR) yaitu sistem manajemen poin pelanggaran lalu lintas. Melalui sistem ini, pengemudi yang telah mencapai batas maksimum nilai tertentu akan kehilangan SIM.
5. "Safety driving center" (SDC) sebagai usat pendidikan dan pelatihan keselamatan berlalu lintas.
Diatur pula Sistem Pengamanan Kota Modern (Sispamkota Modern) sebagai pola pengamanan yang bersifat kontijensi jika menghadapi perubahan situasi kamtibmas di wilayah IKN seperti konflik sosial, kerusuhan massa anarkis, pendudukan paksa terhadap simbol negara, lembaga negara, perwakilan asing, dan infrastruktur kritis IKN, bencana alam atau non-alam (situasi tanggap darurat bencana dan pasca bencana), serta terorisme. Sistem ini akan diperkuat dengan "security system support smart" IKN dan memanfaatkan "big data", AI, dan "internet of things".
Masih ada pelayanan kepolisian terpadu baik secara tatap muka maupun daring seperti untuk pengurusan laporan polisi (LP), surat tanda terima laporan polisi (STTPLP), surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP), surat keterangan tanda lapor kehilangan (SKTLK), surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), surat tanda terima pemberitahuan (STTP), surat keterangan lapor diri (SKLD), surat izin keramaian, surat rekomendasi izin usaha jasa pengamatan, surat izin mengemudi (SIM), dan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK).
Selanjutnya sistem surveilans pada sistem keamanan cerdas IKN untuk mendeteksi pelanggaran, kejahatan, dan gangguan kamtibmas di IKN menggunakan: CCTV, drone, body camera, kamera robot, sistem pengenalan plat nomor otomatis, kamera patroli, "face recognition" dan "video analytics".
Sistem IKN juga dirancang untuk mengikutkan keterlibatan masyarakat dalam menjaga keamanan melalui dua komponen kegiatan, yaitu "neighbourhood watch" dan kolaborasi dengan masyarakat dan pemerintah.
Apakah bentuk IKN sudah dapat dibayangkan dengan penjelasan tersebut?
Memang untuk benar-benar dapat memulai membangun IKN, butuh aturan turunan dari UU IKN yang meliputi 3 peraturan pemerintah (PP), 5 peraturan presiden (perpres), 1 keputusan presiden (keppres), dan 1 peraturan kepala Otorita IKN.
Tebak-tebakan mengenai siapa yang diangkat menjadi kepala Otorita IKN pun kencang bertiup karena UU mengamanatkan penunjukan kepala Otorita IKN maksimal dilakukan 2 bulan setelah UU diundangkan.
Presiden Jokowi saat peresmian kantor DPP Nasdem pada 22 Februari 2022. mengisyaratkan awal Maret akan dilantik kepala Otorita IKN yang berasal dari nonpartai.
Kepala Otorita IKN pun diharapkan dapat mewujudkan visi IKN yang menunjukkan kebesaran bangsa Indonesia, mencerminkan identitas nasional menjamin keberlanjutan sosial ekonomi, lingkungan, mewujudkan kota hutan, "smart city", modern dan berkelanjutan serta memiliki standar internasional.
Kepala Otorita IKN nantinya akan menjabat selama 5 tahun dan dapat ditunjuk oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR dan dapat ditunjuk kembali.
Untuk dapat membayangkan seperti apa bentuk IKN yang dicita-citakan, pemerintah pun sudah membuat Rencana Induk IKN yang tertuang dalam lampiran II UU Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN.
Rencana Induk setebal 126 halaman tersebut membuat dengan rinci bagaimana IKN yang meliputi wilayah daratan seluas sekitar 256.142 hektare dan wilayah perairan laut seluas sekitar 68.189 hektare yang berada di kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara di provinsi Kalimantan Timur itu akan dibangun.
Alasan pembangunan IKN
Dalam Penjelasan UU No 3 tahun 2022 tentang IKN, pemerintan juga menjabarkan alasan pemindahan ibu kota. Dalam dokumen ini disebutkan: "Pemindahan tersebut didasari oleh terpusatnya kegiatan perekonomian di Jakarta dan Jawa yang mengakibatkan kesenjanganekonomi Jawa dan luar Jawa.
Pemindahan Ibu Kota Negara ke luar Jawa diharapkan dapat mendorong percepatan pengurangan kesenjangan dan peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah di luar Jawa terutama Kawasan Timur Indonesia.
Alasan lain adalah adanya hasil kajian yang menyimpulkan bahwa Jakarta sudah tidak lagi dapat mengemban peran sebagai Ibu Kota Negara karena pesatnya pertambahan penduduk yang tidak terkendali, penurunan kondisi dan fungsi lingkungan, dan tingkat kenyamanan hidup yang semakin menurun.
Sedangkan pemilihan nama "Nusantara" sebagai nama IKN adalah karena "Nusantara" telah dikenal luas tidak hanya di Indonesia.
"Secara semantik historis pemaknaan Nusantara beragam, namun pada umumnya diartikan sebagai lautan di antara pulau dan pulau. Dalam berbagai versi sejarah, Nusantara masuk dalam lingua franca dan menjadi bahasa ikonik yang dikenal dunia sebagai kata ganti kepulauan Indonesia," demikian termuat dalam UU IKN.
Artinya, IKN Nusantara diharapkan dapat menjadi wujud visi besar sebagai:
a. Kota berkelanjutan di dunia, yang menciptakan kenyamanan, keseflarasan dengan alam, ketangguhan melalui efisiensi penggunaan sumber daya dan rendah karbon;
b. Penggerak ekonomi Indonesia di masa depan, yang memberi peluang ekonomi untuk semua melalui pengembangan potensi, inovasi, dan teknologi; serta
c. Simbol identitas nasional, merepresentasikan keharmonisan dalam keragaman sesuai dengan Bhinneka Tunggal Ika.
Konsep kota
Dalam Rencana Induk IKN, disebutkan IKN memadukan tiga konsep perkotaan, yaitu IKN sebagai kota hutan (forest city), kota spons (sponge city) dan kota cerdas atau (smart city). Apa maksudnya?
I. Kota hutan
Penerapan konsep kota hutan di IKN disebut bukan untuk menghutankan kembali kota yang telah terbangun dengan penyediaan ruang terbuka hijau (RTH) melainkan kota yang didominasi oleh bentang lanskap berstruktur hutan atau RTH.
Prinsip kota hutan adalah kota yang dapat mempertahankan fungsi ekologis hutan, penyerapan karbon, konservasi keanekaragaman hayati, dan pengelolaan lingkungan.
Cara yang ditempuh yaitu:
1. Meminimalkan kerusakan ekosistem yang ada atau mempertahankan ekosistem alami (termasuk habitat alami bagi satwa ataupun tumbuhan) dan menjamin keberlanjutan hutan
2. Penyediaan RTH pada kawasan perkotaan, termasuk koridor hijau, dominasi lanskap berupa vegetasi hijau
3. Pembangunan rendah karbon
4. Menjaga dan melakukan konservasi terhadap daerah aliran sungai (DAS) dan sumber air
5. Pembangunan terkendali (Anti-Sprawl Development) dengan pembangunan permukiman yang kompak sehingga mengurangi kendaraan pribadi, menghindari pengembangan permukiman di zona rawan bencana, dan pembuatan jalur hijau (green belt) yang mengelilingi kota
6. Mengadopsi kearifan masyarakat lokal dan melibatkan masyarakat sebagai "citizen forester", baik dalam penanaman pohon maupun pengelolaan dan pengawasan pohon di perkotaan.
II. Kota Spons
Konsep ini terutama untuk mengembalikan siklus alami air yang berubah karena pembangunan. Kota spons mengacu pada kota yang berperan seperti spons sehingga mampu menahan air hujan agar tidak langsung melimpas ke saluran-saluran drainase dan yang mampu meningkatkan peresapan air ke tanah> Hal tersebut diharapkan dapat mengurangi banjir dan meningkatkan kualitas dan kuantitas air melalui penyaringan tanah dan penyimpanan dalam tanah (akuifer).
Caranya adalah:
1. Menyediakan ruang terbuka hijau dan biru yang tersebar luas, merata, dan tersambung dalam kesatuan tata hidrologis sehingga berfungsi sebagai "rain-garden".
2. Mendesain fasilitas perkotaan, seperti atap hijau (green rooftop)skala mikro pada bangunan dan gedung untuk menahan air hujan sebelum diserap tanah atau mengalir ke drainase serta membuat tangki penyimpanan air hujan yang bersifat lolos air (permeablel)
3. Mendesain fasilitas perkotaan pada skala makro, seperti penerapan jalan dan trotoar berpori, biosengkedan, dan sistem bioretnsi untuk menahan/menyerap air hujan dengan cepat.
III. Kota Cerdas
Rencana Induk IKN menyebut sejumlah insiatif cerdas yang diprioritaskan di IKN yaitu akses dan mobilitas; lingkungan hidup dan iklim; keamanan dan keselamatan; sektor publik; sistem perkotaan dan kelayanan huni dan kedinamisan. IKN diharapkan menjadi basis untuk "Smart City" dan layanan digital, pendidikan abad ke-21, serta pariwisata kota, bisnis, dan kesehatan.
Tata kota
IKN direncanakan terdiri atas lingkungan kompak dan kepadatan tinggi yang berfungsi sebagai blok pembangun kota dan menyediakan semua fungsi yang diperlukan dapat diakses hanya 10 menit ke semua fasilitas dasar. Ruang hijau terbuka juga dapat ditempuh dengan berjalan kaki, bersepeda, atau menggunakan kendaraan mobil otonom (walk-cycle-ride). Pemerintah menargetkan 80 persen perjalanan di IKN dilakukan dengan transportasi umum.
Sektor perumahan
Perumahan di kawasan IKN didorong agar menjadi tempat masyarakat untuk mendapatkan kesempatan yang seluas-luasnya untuk seluruh kalangan (inklusif) dan sejalan dengan arah pengembangan wilayah IKN untuk menjadi "Kota 10 Menit".
Perumahan di IKN terdiri atas perumahan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang difasilitasi pemerintah dengan membuka keterlibatan swasta serta perumahan non-aparatur sipil negara (masyarakat umum) yang menggunakan mekanisme pasar oleh pengembang swasta.
Sistem perumahan publik (public housing) terdiri atas hunian sewa dan hunian milik dengan hak terbatas, baik primer maupun sekunder, diatur dan dikelola oleh pengelola perumahan dan permukirnan (estate manager) di bawah Otorita IKN baik perumahan ASN dan umum.
Perumahan didesain agar efisien yaitu tinggal di hunian vertikal, kompak sehingga semua kebutuhan dapat diakses dengan cepat dan terjangkau serta menerapkan teknologi cerdas.
Perumahan untuk ASN ditetapkan dengan spesifikasi berikut:
1. Untuk menteri/pejabat tinggi negara disiapkan rumah tapak seluas 580 meter persegi
2. Pejabat negara disiapkan rumah tapak seluas 490 meter persegi
3. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya eselon 1 disiapkan rumah tapak seluas 390 meter persegi
4 JPT pratama (eselon 2) disiapkan rumah susun 290 menter persegi
5. Administrator (eselon 3) disiapkan rumah susun seluas 190 meter persegi
6. Pejabat fungsional dan staf lainnya disiapkan rumah susun seluas 98 meter persegi.
Sementara permahan dinas untuk anggota TNI dan Polri dilakukan pada 2022-2024 dengan mengikuti kelipatan modul unit rumah susun pada desain dasar Kementerian PUPR.
Sektor Infrastruktur
- Persampahan
IKN menargetkan 100 persen sampah diolah. Sebanyak 5 persen sampah non-organik akan langsung dibuang ke tempat penimbunan sampah. Fasilitas daur ulang sampah menjadi fokus utama sistem pengelolaan sampah dan mendorong barang hasil daur ulang digunakan sebagai bahan baku.
- Pengelolaan air limbah
Air limbah diolah secara terpusat di instalasi pengolahan air limbah dengan sistem ganda yang melayani IKN dan industri serta air limbah akan diolah dan didaur ulang ke dalam pengolahan air (bukan untuk konsumsi). Pemerintah menargetkan sebanyak 60 persen daur ulang timbulan air limbah pada 2045.
Infrastruktur air
Strategi pengelolaan air secara terpadu sesuai dengan prinsip kota spons yaitu menggabungkan pengelolaan penggunaan air, limpasan air hujan dan pengolahan air limbah.
Pelayanan publik dan pemerintahan
Kantor rukun warga (RW) dikombinasikan dengan ruang serba guna dan perpustakaan. Kantor kelurahan dan kecamatan dikombinasikan dengan ruang serba guna dan dapat diakses dengan l0 menit berjalan kaki dari simpul transportasi, kantor polisi dan pemadam kebakaran dipisahkan dari kombinasi fungsi pelayanan publik dan pemerintahan.
Pelayanan Kesehatan
Fasilitas kesehatan harusberada dalam capaian 10 menit berjalan kaki dari halte transportasi umum. Faskes disarankan ditempatkan berdekatan dengan ruang terbuka umum dan fasilitas keagamaan. Pelayanan kesehatan primer (puskesmas, klinik pratama), pelayanan rujukan (rumah sakit), dan laboratorium kesehatan didasarkan pada jumlah kecamatan, rasio jumlah penduduk serta karakteristik wilayah.
Fasilitas Pendidikan
Semua jenis sekolah harus berlantai dua atau lebih demi mengurangi kebutuhan lahan. Sekolah Tinggi terdiri atas universitas unggulan dan sekolah tinggi lainnya. Jumlah pelajar dan pekerja di universitas unggulan mengikuti kebutuhan pengembangan dan penahapan IKN. Jumlah mahasiswa di perguruan tinggi diasumsikan sebanyak 16 persen dari populasi usia 19-25 tahun.
Konektivitas
Jaringan transportasi yang dikembangkan termasuk koridor kereta Balikpapan-IKN serta pembangunan terminal bus antarkota jarak jauh dalam area KIKN. Dua bandara yang berperan besar di IKN adalah Bandara Balikpapan dan Bandara Samarinda. Sementara untul pelabuhan dipusatkan di Pelabuhan Semayang di Teluk Balikpapan dan Terminal Kariangau (KKT) yang lebih jauh ke pedalaman di Teluk Balikpapan, berfungsi sebagai pelabuhan kargo internasional.
Pilihan transportasi umum terdiri dari angkutan cepat massal (MRT), kereta ringan, trem listrik, bus pengumpan, angkutan kendaraan yang terhubung dan otonom atau connected autonomous uehicle (CAV), layanan first/ last mile lainnya.
Dirancang juga fasilitas sentra parkir bersama (shared parking) di dekat kawasan berkepadatan tinggi, lokasi antarjemput khusus (pick-up drop-off atau PUDO), trotoar fleksibel, tumpangan bersama (ride sharing), kendaraan pribadi bersama (car sharing), sistem parkir cerdas, pengisian daya kendaraan listrik, dan kendaraan otonom terkoneksi (CAV), pusat pengiriman paket atau ekspedisi last-mile (e-trike, drone atau automatic vehicle (AV) jika berlaku).
Pemerintah juga mendesain transportasi umum bertenaga listrik atau berbasis hidrogen, sistem berkemampuan digital, prioritas penggunaan material bangunan dengan konsumsi energi dan jejak karbon rendah, atau peralatan dari sumber-sumber lokal atau hasil daur ulang serta kendaraan yang mengadopsi pendekatan "life cycle" dan mendorong ekonomi sirkular.
Dalam jangka panjang diterapkan solusi transportasi cerdas (ITS) yang terdiri dari infromasi perjalanan multimoda "real-time", tindakan manajemen insiden, tiket pintar terintegrasi, tindakan prioritas, data analisis real-time, dan manajemen yang akan dibutuhkan. Strategi logistik kota akan memanfaatkan sistem manajemen loading bay dan sistem operasi armada
Kelistrikan
Rencana Induk IKN mengusulkan 100 persen kebutuhan listrik tahunan IKN dipasok oleh pembangkit listrik terbarukan yaitu pembangkit listrik tenaga surya (solar farm), pembangkit listrik tenaga surya atap (panel surya atap), panel surya penerangan jalan, dan panel surya terapung.
Berdasarkan hasil perhitungan kebutuhan listrik untuk penggunaan kendaraan listrik dan hidrogen, proyeksi kebutuhan listrik sekitar 900 Mwh/hari.
IKN direncanakan mengaplikasikan "smart grid", yaitu sistem jaringan yang memungkinkan aliran listrik dan data dua arah dengan teknologi komunikasi digital. Sementara untuk jaringan transmisi dan distribusi, direncanakan semua kabel berada di bawah tanah dalam jaringan utilitas terpadu. Selanjutnya akan banyak juga perangkat "internet of things", "smart meters", sensors, dan "relays".
Secara inheren, konsep tersebut berisiko membuka banyak titik masuk serangan siber. Karena itu, diperlukan tindakan yang tepat untuk melindungi alur informasi dan sinyal kontrol yang luas dalam jaringan.
IKN direncanakan menggunakan campuran gas hidrogen dan gas alam sebagai sumber dari gas kota. Untuk memfasilitasi penahapan peningkatan pasokan hidrogen, KIKN akan dibagi menjadi tiga klaster dengan setiap klaster akan memiliki proporsi hidrogen dan gas alam yang berbeda dalam campurannya.
Pertahanan dan keamanan
Pertahanan di IKN bertujuan untuk membangun kekuatan pertahanan tangguh yang memiliki kemampuan penangkalan sebagai negara kepulauan dan negara maritim. Diterapkan strategi pertahanan berlapis ditempuh dengan pertahanan cerdas (smart defense) yaitu sinergi antara "hard defense" berupa pertahanan militer dan "soft defense" berupa pertahanan nirmiliter. Pertahanan cerdas ini disinergikan dengan diplomasi total sebagai wujud "dual strategy" sistem pertahanan.
Konsep lain sistem pertahanan KN adalah gerbang maritim virtual (virtual maritime gate) yang memanfaatkan sistem teknologi modern dengan arsitektur imajiner. Posisi gerbang maritim virtual IKN diletakkan di Selat Makassar yang diapit oleh dua pulau besar yaitu Kalimantan dan Sulawesi. Fungsinya adalah untuk mengidentifikasi segala bentuk objek terapung ataupun objek bawah air yang melintasi Selat Makassar menuju IKN.
Arsitektur gerbang maritim virtual IKN di Selat Makassar dibangun dengan elemen-elemen teknologi terdiri atas sensor, "platform buoy", sistem komunikasi, "ground data terminal", "software analysis data", dan "human interfere" untuk kebutuhan pengambilan keputusan. Sistem ini terdiri atas dua modul sistem deteksi dini terapung, yaitu dua modul "ground data terminal" dan pusat kendali informasi.
Sementera konsep keamanan cerdas IKN dibagi menjadi dua, yaitu (1) pelayanan kepolisian dan (2) pencegahan kejahatan (reducing crime/prevention). Pelayanan kepolisian dibagi menjadi (1) Sistem Pengamanan Kota Modern (Sispam Kota Modern); (2) Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas Modern; (3) Layanan tanggap darurat; (4) layanan administrasi kepolisian.
Nantinya pengendalian sistem keamanan cerdas IKN didukung beberapa komponen yaitu pusat komando keamanan cerdas berbasis teknologi informasi dan "big data"; "Security operation center" (SOC) sistem aplikasi pelayanan kepolisian yang melakukan pengawasan keamanan pada data center Polri di IKN; serta "computer security incident response team" (CSIRT) atau tim siber khusus dengan tugas menjaga keamanan siber, mencegah serangan siber dan memulihkan sistem digital bila serangan siber tidak berhasil dicegah
Dukungan sistem pada layanan tanggap darurat dapat berupa pusat panggilan Layanan Polisi 110, tombol panik (panic button) baik berpa aplikasi di ponsel atau di lokasi tertentu, sistem peringatan dini
Keseluruhan layanan lalu lintas di IKN juga akan dikoordinasikan melalui traffic management center (TMC). Sistem tersebut akan berupa:
1. "Security and safety center" yang dapat melakukan pemetaan titik rawan kecelakaan/blackspot dan pendataan kecelakaan lalu lintas dan pelanggaran.
2. "Electronic registration and identificafion (ERI) sebagai sistem pendataan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor elektronik.
3."Intelligent traffic analysis system (INTAN) yaitu penyedia altenatif keputusan penyelesaian masalah bidang lalu lintas.
4. Traffic attitude record (TAR) yaitu sistem manajemen poin pelanggaran lalu lintas. Melalui sistem ini, pengemudi yang telah mencapai batas maksimum nilai tertentu akan kehilangan SIM.
5. "Safety driving center" (SDC) sebagai usat pendidikan dan pelatihan keselamatan berlalu lintas.
Diatur pula Sistem Pengamanan Kota Modern (Sispamkota Modern) sebagai pola pengamanan yang bersifat kontijensi jika menghadapi perubahan situasi kamtibmas di wilayah IKN seperti konflik sosial, kerusuhan massa anarkis, pendudukan paksa terhadap simbol negara, lembaga negara, perwakilan asing, dan infrastruktur kritis IKN, bencana alam atau non-alam (situasi tanggap darurat bencana dan pasca bencana), serta terorisme. Sistem ini akan diperkuat dengan "security system support smart" IKN dan memanfaatkan "big data", AI, dan "internet of things".
Masih ada pelayanan kepolisian terpadu baik secara tatap muka maupun daring seperti untuk pengurusan laporan polisi (LP), surat tanda terima laporan polisi (STTPLP), surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP), surat keterangan tanda lapor kehilangan (SKTLK), surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), surat tanda terima pemberitahuan (STTP), surat keterangan lapor diri (SKLD), surat izin keramaian, surat rekomendasi izin usaha jasa pengamatan, surat izin mengemudi (SIM), dan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK).
Selanjutnya sistem surveilans pada sistem keamanan cerdas IKN untuk mendeteksi pelanggaran, kejahatan, dan gangguan kamtibmas di IKN menggunakan: CCTV, drone, body camera, kamera robot, sistem pengenalan plat nomor otomatis, kamera patroli, "face recognition" dan "video analytics".
Sistem IKN juga dirancang untuk mengikutkan keterlibatan masyarakat dalam menjaga keamanan melalui dua komponen kegiatan, yaitu "neighbourhood watch" dan kolaborasi dengan masyarakat dan pemerintah.
Apakah bentuk IKN sudah dapat dibayangkan dengan penjelasan tersebut?