Pengacara minta PN Palu eksekusi Andi Sikati

id Panca Bhakti

Pengacara minta PN Palu eksekusi Andi Sikati

Ketua Yayasan Panca Bhakti Sulawesi Tengah Andi Sikati Sultan (Foto Antara / Muhammad Hajiji)

Kami telah berkoordinasi dengan Polres untuk mengawal eksekusi
Palu (antarasulteng.com) - Pengacara pengelola Yayasan Pendidikan Panca Bhakti (YPPB) Sulawesi Tengah Jabar Anuransha Djaafara, meminta Pengadilan Negeri Palu segera melakukan eksekusi terhadap Andi Sikati Sultan yang saat ini masih menguasai Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Panca Bhakti Palu.

Permintaan itu didasarkan atas penetapan Aanmaning Nomor 47/PDT/2011-PT.Palu yang dalam putusannya mengadili sendiri dalam eksepsinya menolak eksepsi tergugat I dan III, yang ditandatangani oleh Ketua PN Kelas IA Palu/PHI/ Tipikor, Sutaji SH.

"Kami meminta agar pengadilan segera melakukan eksekusi terhadap Andi Sikati Sultan, yang saat ini masih memperlihatkan tindakan melawan hukum," ungkap Jabar, di Palu, Senin.

Kata Jabar Mahkamah Agung juga telah menolak permohonan peninjauan kembali Andi Sikati Sultan dan Natsir Lambogo lewat putusan nomor : 527 PK/Pdt/ 2014 yang mengadili, menolak permohonan kembali Andi Sikati Sultan dan Natsir Lambogo, tanggal 28 Januari 2015 yang ditandatangani oleh Ketua Majelis Syamsul Ma`arif.

Dengan demikian, tegas dia, tidak ada alasan oleh pengadilan negeri Palu untuk tidak melaksanakan eksekusi terhadap Andi Sikati Sultan, yang mengklaim sebagai pemilik sah YPPB.

Dirinya juga meminta kepada Polres Palu untuk turut serta mengawal jalannya eksekusi atas putusan tersebut, untuk mencegah terjadinya hal-hal negatif yang dapat mengganggu kenyamanan.

"Kami telah membangun koordinasi dengan pihak Polres Palu terkait dengan hal tersebut, agar dapat bersama - sama mengamankan jalannya eksekusi terhadap Andi Sikati Sultan," katanya.

Ia menyebut Polres Palu telah memberikan tanggapan positif terhadap permintaan pihaknya, namun terdapat beberapa hal yang di menjadi pertimbangan Polres Palu sebelum mengawal hal itu.

Dimana, urai dia, kepolisian ingin bertemu dan mendengar langsung penjelasan dari Kopertis dan penjelasan dari pihak Pengadilan Negeri Palu atas polemik YPPB.

"Polres sedang menunggu penjelasan dari pihak Kopertis Dikti dan penjelasan pihak pengadilan negeri, serta akan melakukan mediasi untuk mencegah terjadinya gesekan," sebutnya.