Kanwil Kemenkumham Sulteng permudah layanan AHU di Banggai

id Kanwil Kemenkumham Sulteng ,Pelayanan masyarakat ,Layanan AHU Online ,Kabupaten Banggai

Kanwil Kemenkumham Sulteng permudah layanan AHU di Banggai

Kanwil Kemenkumham Sulteng bersama dengan Pemda Kabupaten Banggai dan Direktorat Jenderal AHU membahas terkait layanan AHU Online di Kabupaten Banggai, Selasa (31/10/2023). (ANTARA/HO-Humas Kemenkumham Sulteng)

Kota Palu, Sulteng (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah terus berupaya mempermudah pelayanan bagi masyarakat dengan merencanakan membentuk agen layanan administrasi hukum umum (AHU) secara daring atau online di Kabupaten Banggai.
 

"Perencanaan pembentukan agensi layanan AHU online ini sebagai upaya untuk mengoptimalkan layanan informasi di Kabupaten Banggai, yang memiliki jarak yang sangat jauh dari Kanwil Kemenkumham Sulteng," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng Hermansyah Siregar dalam keterangan tertulisnya di  Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), Selasa.

 
Perencanaan tersebut dibahas dalam rapat pertemuan oleh Kakanwil Kemenkumham Sulteng didampingi Pelaksana Harian Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Herlina, Kepala Subbidang AHU Indra Ds.Gommo bersama Biro Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai, dan para perancang serta Direktur Teknologi Informasi (TI) Direktorat Jenderal AHU Andri Indrady beserta pengampuh lainnya.

 

Siregar mengatakan bahwa diperlukan adanya agensi pada wilayah-wilayah yang memiliki jarak yang cukup jauh dari Kanwil Kemenkumham Sulteng yang berlokasi di Kota Palu agar layanan tetap dapat di akses dengan baik di daerah pelosok.

 

"Agensi tersebut merupakan pejabat yang berkompeten pada bagian hukum Pemerintah Daerah Banggai, yang kewenangannya hanya sebatas penyebarluasan informasi dan glorifikasi terkait komponen data dukung dalam pengoptimalan layanan AHU online," katanya.

 

Adapun untuk verifikasi dan pencetakan layanan, kata dia, tetap berada pada kewenangan Kanwil Kemenkumham Sulteng dan Ditjen AHU di Jakarta.

 

Menurut dia, dengan ini masyarakat tidak perlu melakukan perjalanan jauh untuk menerima layanan AHU online karena agensi akan memberikan informasi, maupun pendampingan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.

 

Sementara itu, Direktur TI Ditjen AHU Andri Indrady menyampaikan apresiasi atas inisiasi Kanwil Kemenkumham Sulteng.

 

Dia berharap agar perencanaan tersebut tetap mengedepankan norma-norma hukum yang ada, serta menyiapkan suatu kajian yang bersifat komprehensif mulai dari kendala geografis hingga kebutuhan yang mendesak.

 

“Kami sangat mengapresiasi atas perencanaan kerja sama ini, tentunya semuanya tetap mengedepankan norma-norma hukum yang ada. Untuk kecepatan layanan kita sangat setuju,” katanya.

 

Selanjutnya Kanwil Kemenkumham Sulteng, Pemda Banggai serta tim Ditjen AHU melanjutkan pembahasan terkait naskah kerja sama yang akan ditandatangani bersama.