Menteri AHY serahkan sertipikat tanah wakaf dan aset di Sulteng

id Sulawesi Tengah ,Kota Palu ,Menteri ATR/BPN ,Agus Harimurti Yudhoyono ,AHY

Menteri AHY serahkan sertipikat tanah wakaf dan aset di Sulteng

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (empat kiri) usai menyerahkan sertipikat tanah wakaf dan aset bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah di Kantor Wilayah BPN Sulteng. (ANTARA/ Moh Salam)

Kota Palu (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyerahkan sertipikat tanah wakaf dan aset bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Kabupaten Donggala dan sejumlah masjid serta gereja di wilayah itu.
 


"Untuk kegiatan di Kantor Kanwil BPN Sulteng kami menyerahkan sertipikat kepada para kepala daerah pemerintahan yakni Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura, kita serahkan aset milik pemerintah provinsi, aset pemerintah Kota Palu, termasuk juga penyerahan sertipikat wakaf untuk masjid dan rumah ibadah lainnya," kata Agus Harimurti Yudhoyono saat kunjungan kerja di Kota Palu, Minggu.


 


Dia menuturkan pihaknya memberikan sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Kota Palu untuk digunakan sebagai jalan, fasilitas umum dan sosial serta ruang terbuka hijau. 


 


"Ada juga 49 hak pakai atas nama Pemerintah Kota Palu itu seperti jalan, fasilitas sosial dan umum, sekolah dan tempat peribadatan serta ruang terbuka hijau yang kita terbitkan juga sertipikat hak pakai atas nama Pemkot Palu, " ucapnya.


 


Kata AHY, kegiatan dan program Konsolidasi Tanah (KT) di Sulawesi Tengah berhasil menghasilkan sertipikat bagi Pemerintah Kota Palu dan juga bagi Yayasan Sekolah Luar Biasa (SLB) yang menjadi fasilitas di kawasan Hunian Tetap (Huntap).


 


"Jadi ini adalah totalitas yang ingin kami hadirkan bahwa sertifikasi tanah ini pada akhirnya akan menyelamatkan masyarakat kita termasuk pemerintah dan siapapun yang memang punya hak untuk lahan maupun tanah yang ditempati atau dihuninya," ujarnya.


 


AHY mengimbau agar masyarakat di Sulawesi Tengah khususnya untuk segera mengurus dan wajib memiliki sertipikat tanah atas namanya sehingga mendapatkan kepastian hukum dan memiliki nilai ekonomi di dalamnya. 


 


"Saya mengimbau kepada masyarakat Sulawesi Tengah yang belum punya sertipikat jangan ragu-ragu dan sungkan untuk mendatangi kantor-kantor BPN kami di kabupaten/kota maupun di kantor wilayah," kata AHY.


 


Dia menegaskan sertipikat merupakan sesuatu yang sangat mendasar disebabkan dengan adanya sertipikat dapat memberikan kepastian hukum dan bisa memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat. 


 


"Saya berpesan bahwa sosialisasi ini terus dilakukan karena yang perlu diingat tanah ini makin lama makin mahal nilainya, sebab penduduk itu pasti bertambah maka bisa dipastikan nilainya akan semakin tinggi, kalau sudah semakin tinggi maka akan banyak yang ingin mendapatkan tanah tersebut," ucapnya. 


 


Dia pun mengajak masyarakat di Sulawesi Tengah secara bersama-sama melawan jika terjadi praktik-praktik kejahatan terkait dengan pertanahan. 


 


"Kita hindari kalau ada praktek-praktek kejahatan pertanahan apalagi dilakukan oleh mafia tanah yang harus kita lawan secara bersama-sama, inilah semangat dari penyerahan sertipikat aset-aset pemerintah dan sertipikat wakaf para jamaah yang ada di rumah ibadah masing-masing," katanya. 


 


Diketahui berdasarkan data Kanwil BPN Sulteng, sertipikat tanah wakaf dan aset untuk pemerintah yakni sertipikat wakaf Masjid Pakuli Utara dari Kabupaten Sigi, sertipikat hak pakai Gereja Desa Omu dari Kabupaten Sigi, sertipikat hak pakai Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang berada di Kabupaten Donggala, sertipikat hak pakai Pemerintah Kabupaten Donggala dan sertipikat hak pakai bagi Kementerian Perhubungan yang diperuntukkan bagi Bandara Palu Mutiara.