Sigi, Sulteng (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng), memastikan semua masyarakat penyandang disabilitas di daerah itu mendapatkan kesejahteraan dan haknya oleh pemerintah daerah.
Pemkab Sigi: penyandang disabilitas dapatkan kesejahteraan dan haknya
Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi di Pombewe, Kamis, mengemukakan pentingnya semua pihak termasuk pemerintah daerah memperhatikan hak dan kesejahteraan penyandang disabilitas.
"Kami tentunya berkomitmen untuk memajukan hak penyandang disabilitas serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya inklusi sosial khususnya di Kabupaten Sigi," kata Samuel Yansen Pongi.
Ia mengatakan agar masyarakat di daerah tersebut dapat peduli serta mendukung upaya membangun Kabupaten Sigi yang inklusif bagi penyandang disabilitas.
"Harapannya ini bisa membuka wawasan masyarakat untuk merangkul saudara-saudara kita yang menyandang disabilitas, sehingga mereka dapat maju dan terlepas dari diskriminasi," ucapnya.
Pemerintah daerah senantiasa mendorong terwujudnya masyarakat yang inklusif dan peduli terhadap hak-hak penyandang disabilitas.
"Pada intinya dapat memberikan kontribusi positif bagi kemajuan Kabupaten Sigi secara keseluruhan," sebutnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi Nuim Hayat menjelaskan bahwa di Kabupaten Sigi sudah ditetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Perda itu bertujuan untuk memberikan legalitas dan legitimasi hukum bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan kewajiban yaitu merencanakan, menyelenggarakan, dan mengevaluasi pelaksanaan perda tersebut.
"Ini merupakan bentuk komitmen pelayanan kepada kaum penyandang disabilitas yang secara fisik dan sosial memerlukan layanan tambahan spesifik," kata Nuim Hayat.
Menurutnya perda itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sehingga memberikan perlindungan hak dan kewajiban orang-orang disabilitas di Kabupaten Sigi.
"Kesetaraan penyandang disabilitas dengan non disabilitas dalam banyak aspek bertujuan memberikan kesempatan kepada kaum disabilitas untuk hidup mandiri layaknya manusia normal, dengan menempatkan mereka sebagai subjek pembangunan dan bukan objek pembangunan," ujarnya.
Ia menjelaskan penyandang disabilitas adalah subjek pembangunan dalam suatu daerah dengan memberikan perlindungan hak asasi manusia kepada yang bersangkutan.
"Penyandang disabilitas ini harus sebagai subjek pembangunan sehingga pemerintah daerah sudah melaksanakan amanat konstitusi dan perlindungan hak asasi manusia tanpa adanya diskriminasi," tuturnya.
Berdasarkan data Dinas Sosial bahwa jumlah penyandang disabilitas saat ini sebanyak 1.647 orang yang tersebar di 16 kecamatan.