Inspektorat Poso Temukan Sejumlah Masalah Dana Desa

id Inspektorat, Dana Desa

Inspektorat Poso Temukan Sejumlah Masalah Dana Desa

Kepala Inspektorat Kabupaten Poso, Abram Sigilipu.(Antarasulteng/Fery Timparosa)

“Kami akan periksa apa benar sudah dikembalikan ke kas desa atau sudah di tebus temuan itu. Walaupun dikatakan mengembalikan dan mengambil kembali dana itu, tetap ada temuan bocoran dana di tahun berikut, sebab penggunaan anggaran sudah terprogram da
Poso (antarasulteng.com) - Tim Pemeriksa Inspektorat Kabupaten Poso, wilayah Kecamatan Pamona Utara, menemukan sejumlah masalah administrasi dan penggunaan Dana Desa (DD) serta Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2016.

Temuan itu hampir terjadi di semua desa wilayah Kecamatan Pamona Utara.

Kepala Inspektorat Kabupaten Poso, Abram Sigilipu di Poso, Rabu, mengatakan saat ini Inspektorat masih terus melakukan pemeriksaan karena masih ada sebagian desa yang belum tuntas. 

Untuk mempercepat pemeriksaan sesuai dengan wilayah desa yang letaknya berjauhan, Inspektorat membagi Tim Pemeriksa, yang masing-masing memiliki tanggung jawab berdasarkan kecamatan.

"Untuk wilayah Kecamatan Pamona Utara sudah selesai, nanti berhubungan dengan ketua Tim Pemeriksanya Pak Turisno," ujar Abram. 

Ketua Tim Pemeriksa wilayah Kecamatan Pamona Utara, Turisno mengatakan, sesuai hasil pemeriksaan semua desa di Kecamatan Pamona Utara memiliki temuan kerugian negara, baik dalam bentuk fisik maupun administrasi. 

Turisno mengatakan Desa Panjoka dan Uelincu merupakan urutan teratas dan terbanyak temuannya, sementara urutan selanjutnya Desa Kuku menyusul desa lainya. 

Soal nilai terbanyak temuan antara Desa Panjoka dan Desa Uelincu, dirinya tidak dapat menjelaskan berapa nilai kerugian di kedua desa itu. Namun untuk Desa Kuku diperkirakan sebesar Rp39 juta, yang merugikan jalan sepanjang 500 meter dalam anggaran pembuatan jalan ekonomi sepanjang dua kilometer.

“Berdasarkan temuan, semua desa itu punya masalah baik fisik maupun administrasi. Kalau temuan terbesar itu dalam bentuk fisik, yakni di Desa Panjoka dan Desa Uelincu, kemudian menyusul Desa Kuku Rp39 juta dan selanjutnya desa lain yang temuanya hanya administrasi,” ungkap Turisno.

Dia mengatakan temuan di Desa Panjoka dan Desa Uelincu tersebut, akibat belum adanya dana ADD tahun 2016. Namun menurutnya meski demikian, temuan itu merupakan kerugian negara yang harus dikembalikan ke kas desa dan di bangun kembali sesuai kerugian. 

Sementara untuk Desa Kuku menurut Turisno, telah ditebus dan selesai di kerjakan di jalan kubur hamparan sepanjang 500 meter. Dia menjelaskan, untuk proses hukum atas temuan tersebut, pengguna dana itu harus mengembalikan ke kas desa di tahun anggaran yang sama.

Jika belum juga dikembalikan ke kas desa Inspektorat akan memberi kesempatan sesuai prosedur hukum Inspektorat, jika waktu yang diberikan tidak juga mengembalikan dana itu, proses hukum dilanjutkan di kejaksaan dan akan berakhir pemecatan.
 
“Kami akan periksa apa benar sudah dikembalikan ke kas desa atau sudah di tebus temuan itu. Walaupun dikatakan mengembalikan dan mengambil kembali dana itu, tetap ada temuan bocoran dana di tahun berikut, sebab penggunaan anggaran sudah terprogram dan tidak bisa dirubah,” katanya.***