Pemprov Sulteng awasi ketat perdagangan daging anjing dan kucing

id Pemprov Sulteng,Anwar Hafid,Perdagangan Hewan,Daging Anjing,Daging Kucing

Pemprov Sulteng awasi ketat perdagangan daging anjing dan kucing

Gubernur Sulteng Anwar Hafid. (ANTARA/HO-Humas Pemprov Sulteng)

Palu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengawasi ketat perdagangan daging anjing dan kucing, untuk mencegah penyebaran penyakit zoonosis serta menjamin kesejahteraan hewan dan ketenteraman masyarakat.

Pengawasan itu dalam bentuk Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Sulteng Anwar Hafid tertanggal 17 Juli 2025.

“Anjing dan kucing merupakan hewan peliharaan, bukan hewan ternak yang diperuntukkan untuk konsumsi,” demikian bunyi surat edaran yang dikutip di Palu, Jumat.

Pemerintah menilai bahwa peredaran daging hewan tersebut menyalahi prinsip kesejahteraan hewan dan berisiko menyebarkan penyakit dari hewan ke manusia (zoonosis).

Dalam edaran tersebut, pemerintah meminta bupati dan wali kota di Sulteng untuk mengambil enam langkah konkret. Pertama, dilarang menerbitkan Sertifikat Veteriner (SV) untuk daging anjing/kucing yang diketahui akan dikonsumsi, serta menolak penerbitan surat rekomendasi pemasukan daging hewan tersebut. Hal ini dilakukan untuk memutus rantai distribusi perdagangan daging anjing dan kucing di wilayah tersebut.

Kedua, pemerintah mensyaratkan SV hanya diterbitkan untuk lalu lintas anjing/kucing hidup, disertai dengan surat rekomendasi serta hasil uji laboratorium. Ketiga, setiap pemerintah daerah diminta membuat imbauan resmi kepada masyarakat agar tidak melakukan perdagangan dan distribusi daging anjing atau kucing.

Selanjutnya, pemerintah juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan pemotongan maupun penjualan daging anjing/kucing dalam bentuk mentah maupun olahan. Langkah keempat ini merupakan bagian dari upaya preventif dalam mengendalikan potensi risiko penyakit.

Langkah kelima adalah pelaksanaan Komunikasi Informasi Edukasi (KIE) mengenai bahaya konsumsi daging anjing/kucing, baik dari aspek kesehatan, penyebaran penyakit zoonosis, maupun pelanggaran kesejahteraan hewan. Pemerintah menekankan bahwa daging anjing dan kucing bukanlah bahan pangan konsumsi.

Terakhir, Pemprov Sulawesi Tengah meminta seluruh kepala daerah meningkatkan pengawasan atas peredaran dan perdagangan daging anjing/kucing di tengah masyarakat. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat mendapatkan pangan dari sumber hewani yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).

Langkah itu juga sejalan dengan ketentuan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 jo. UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang menyatakan bahwa penyelenggaraan kesejahteraan hewan menjadi tanggung jawab pemerintah bersama masyarakat.

Pewarta :
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.