Wamenkumham Tetap Bekerja Di Tengah Desakan Mundur

id denny

Wamenkumham Tetap Bekerja Di Tengah Desakan Mundur

Wamenkumham Denny Indrayana (antaranews)

Kalah bukanlah pilihan. Apapun risikonya, akan saya hadapi. Insya Allah, saya ikhlas
Palu,  (antarasulteng.com) - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana menyatakan tetap akan bekerja meski banyak desakan menguundurkan diri terkait berbagai kasus di lembaga pemasyaratan, dan baru-baru ini berupakan kerusuhan di Lapas Tanjung Gusta.

"Untuk perjuangan melawan korupsi, narkoba, terorisme, dan para mafia lainnya, pilihanya hanya satu yakni terus maju dan pantang menyerah," kata Denny melalui pesan tertulisnya yang diterima di Palu, Minggu.

Menurutnya, menyerah berarti suatu kekalahan, padahal dalam perjuangan melawan para mafia itu, aparat harus menang.

"Kalah bukanlah pilihan. Apapun risikonya, akan saya hadapi. Insya Allah, saya ikhlas," kata Denny.

Dalam menggambarkan semangat bekerja, Denny memberikan contoh semangat Pangeran Antasari, pahlawan dari Kalimantan Selatan, yang juga sebagai tanah kelahirannya.

Saat melawan penjajahan, Pangeran Antasari berkata dalam bahasa setempat, yakni "Haram manyarah waja sampai kaputing". Kalimat tersebut berarti haram menyerah dengan semangat bagaikan baja hingga akhir.

Kalimat yang terkenal hingga kini itu dijadikan pelecut semangat Denny Indrayana.

Kini setelah merdeka, katanya, dalam perjuangan melawan korupsi dan para mafia, dia juga ingin mengatakan, "Haram bagi kita, bagi Indonesia untuk menyerah".

Beberapa hari sebelumnya terjadi kerusuhan di Lapas Klas I Tanjung Gusta, Medan, karena dipicu oleh padamnya listrik yang mengakibatkan terganggunya pasokan air.

Denny melalui laman Kementerian Hukum dan HAM mengatakan kerusuhan itu juga dipicu adanya Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Akan tetapi kerusuhan juga pernah terjadi pada 1990-an juga terkait dengan pasokan air.

Wamenkumham juga menjelaskan PP Nomor 99 tahun 2013 itu menguatkan aturan terkait tidak diberikannya remisi secara mudah kepada koruptor, bandar narkoba, dan teroris.

Saat ini aparat telah mengembalikan kondisi keamanan di lapas. Kemenkumham juga bekerja sama dengan kepolisi dan masyarakat untuk mengembalikan narapidana yang lari.

Saat ini jumlah narapidana dan tahanan di Lapas Tanjung Gusta sebanyak 2.600 orang dari kapasitas hanya untuk 1.057 orang.(SKD)