SMA Sederajat Bakal Dikelola Pemerintah Provinsi

id tutwuri

Ke depan SMA dan SMK tidak lagi berada di bawah naungan kota dan kabupaten atau daerah tingkat dua

Palu, (antarasulteng.com) - Seluruh sekolah menengah atas, kejuruan dan madrasah aliyah atau sederajat bakal berada di bawah naungan pemerintah provinsi lewat dinas pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah Ardiansyah Lamasitudju mengemukakan di Palu, Kamis, SMA, SMK dan MA tidak lagi berada di bawah naungan dinas pendidikan kota dan kabupaten, melainkan dinas pendidikan provinsi.

"Ke depan SMA dan SMK tidak lagi berada di bawah naungan kota dan kabupaten atau daerah tingkat dua," ujar Ardiansyah di Swissbell Hotel Palu.

Menurut dia, pemerintah pusat lewat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pengganti UU Nomor 32 tahun 2014, mengubah pengelolaan SMA dan SMK.

Dalam UU tersebut dinyatakan bahwa pengelolaan SMA dan SMK berada di bawah naungan pemerintah provinsi. Hal itu untuk memaksimalkan pelayanan serta keseriusan pemerintah dalam peningkatan mutu pendidikan.

"Pengalihan pengelolaan dilakukan bertujuan untuk lebih memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, serta pendidikan tingkat SMA dan SMK," ujar Ardiansyah.

Dia mengatakan pemerintah berencana menerapkan pengelolaan SMA dan SMK di bawah naungan provinsi pada tahun 2017. Dengan demikian, dinas pendidikan tingkat kabupaten dan kota hanya mengelola SMP dan SD serta TK dan PAUD.

DIkatakannya, saat ini pemerintah sedang menunggu peraturan pemerintah atau peraturan pelaksana dari UU tersebut, yang nantinya menjadi rujukan pelaksanaan pengalihan pengelolaan SMA dan SMK.

"Saat ini masih menunggu turunan dari UU tersebut, sebagai aturan pelaksanaan pengelolaan SMA dan SMK," sebutnya.

Pemerintah telah berencana melakukan pengalihan pengelolaan SMA dan SMK dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi sejak tahun 2013.

Pewarta :
Editor :
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.