Sulteng Ungkap Problem Pendidikan Di Daerah

id tutwuri

Sulteng Ungkap Problem Pendidikan Di Daerah

Kemdikbud (antaranews.com)

Palu,  (antarasulteng.com) - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah Ardiansyah Lamasituju mengatakan mengungkapkan sejumlah kendala sekolah menengah atas/kejuruan di daerah ini antara lain kondisi prasarana belajar (mebel) pengadaan tahun 1980-an.

"Inilah yang kami harapkan bisa mendapat dukungan pembiayaan dari pemerintah pusat," katanya di Palu, Rabu, menanggapi kunjungan kerja Komisi X DPR RI di Palu.

Dia mengatakan problem lain pendidikan adalah keterbatasan alat praga di sekolah sehingga cenderung menggiring anak didik menghayal.

"Media pembelajaran kita di daerah-daerah terbelakang banyak anak-anak diajar menghayal karena ketiadaan media pembelajaran," katanya.

Ardiansyah mengatakan kondisi tersebut salah satu penyebab siswa kurang cerdas dibanding anak-anak di kota yang sudah memiliii alat praga yang memadai.

"Banyak di daerah-daerah yang masih kekurangan alat praga terutama di daerah-daerah terluar. Apalagi daerah ini banyak pulau," katanya.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Palu itu mengatakan persoalan sarana dan prasarana pendidikan sangat penting untuk penguatan akses pendidikan.

Gedung sekolah misalnya, jaraknya masih berjauhan sehingga ada SMK yang hanya memiliki 150 orang siswa.

"Sehingga solusinya dilakukan sekolah satu atap," katanya.

Menurut Ardiansyah banyak generasi muda di daerah-daerah tidak dapat melanjutkan pendidikan karena jarak yang jauh tersebut.

Masalah lainnya dengan dialihkannya kewenangan SMA/SMK ke provinsi adalah guru honor. Hingga kini belum ada kejelasan terkait status guru honor apakah mereka juga diserahkan ke pemerintah provinsi atau tetap dibiayai oleh kabupaten.

Banyaknya guru honor kata dia, antara lain karena sejumlah sekolah masih kekurangan guru pegawai negeri pada bidang studi tertentu sehingga solusinya harus mengangkat guru honor.

Sebelumnya Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola juga mempertanyakan status pegawai honor tersebut sehingga perlu kepastian dari pemerintah pusat.