Palu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengusulkan ke Kementerian ESDM, agar menetapkan tiga lokasi potensial pertambangan emas di Sulteng sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
"Ada tiga lokasi di tiga kabupaten yang diusulkan oleh Gubernur Sulteng bapak Rusdy Mastura ke Kementerian ESDM," kata Tenaga Ahli Gubernur Sulteng M Ridha Saleh, di Palu, Kamis.
Tiga lokasi pertambangan emas yang diusulkan oleh Gubernur Sulteng yaitu berada di Kabupaten Buol, Parigi Moutong dan Tolitoli.
"Usulan ini ke Kementerian ESDM disampaikan melalui Direktorat Jenderal Minerba," kata Ridha Saleh.
Tiga lokasi di tiga kabupaten yang diusulkan itu ke Kementerian ESDM, merupakan tindaklanjut Pemprov Sulteng dari usulan kepala daerah tiga kabupaten itu.
Untuk Kabupaten Buol, sesuai dengan surat Bupati Buol Amirudin Rauf nomor 540/48.52/PUPR tentang kesesuaian tata ruang dalam rangka kegiatan pertambangan rakyat, maka diusulkan 10 blok agar ditetapkan sebagai WPR.
Kemudian, Kabupaten Tolitoli, berdasarkan Surat Bupati nomor 045.2/120/Bag.Pem tentang kesesuaian tata ruang dalam rangka kegiatan pertambangan rakyat, maka diusulkan empat blok agar ditetapkan sebagai WPR.
Ridha Saleh mengemukakan, Gubernur Sulteng Rusdy Mastura telah bertemu dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif, di Jakarta pada bulan Desember 2021.
Dalam pertemuan itu, kata dia, salah satu yang dibahas adalah mengenai wilayah pertambangan rakyat di Provinsi Sulteng.
"Saat itu Pak Menteri bersedia akan membantu Gubernur Sulteng terkait penetapan WPR, nah maka saat ini kami menunggu respons dari Kementerian ESDM terkait usulan penetapan WPR tersebut," ungkap Ridha Saleh.
WPR, kata Ridha Saleh, menjadi satu solusi agar masyarakat dapat memanfaatkan potensi sumber daya alam, untuk pemenuhan kebutuhan hidup, serta peningkatan ekonomi.
Sebelumnya, Gubernur Sulteng Rusdy Mastura mengatakan, wilayah potensial pertambangan, namun belum mendapatkan izin sehingga dianggap tambang ilegal, jika dimungkinkan untuk diubah statusnya menjadi wilayah pertambangan rakyat, maka skema itu akan didorong. Salah satu tujuannya untuk memberi pendapatan bagi desa.
"Tentu semua ini akan dibahas secara detail, dengan melihat semua ketentuan perundangan, termasuk pelaku usaha wajib menyedikan Instalasi Pengolahan Air Limbah dari kegiatan pertambangan, serta jaminan reklamasi lingkungan pascatambang," ujarnya.