Pemerintah Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah terpaksa hanya bisa menggeser anggaran karena terlambat menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2023.
"Konsultasi Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu, kesimpulannya Kemendagri menolak APBD-P karena terlambat di bahas," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Banggai Ramli Tongko di Luwuk, Senin.
Ia menjelaskan, APBD-P seharusnya ditetapkan paling lambat 30 September lalu, perubahan anggaran baru ditetapkan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan pihak eksekutif pada (6/10).
"Penambahan anggaran baru dilakukan untuk kategori darurat, mendesak, dan mendukung prioritas Nasional di daerah, seperti penanganan stunting atau tengkes, inflasi, kemiskinan, pendidikan dan kesehatan," tuturnya.
Oleh sebab itu, Pemkab Banggai memaksimalkan APBD murni untuk optimalisasi program-program pemerintah, dan anggaran yang dapat dilakukan pergeseran bersifat mandatori, wajib, dan prioritas.
Seperti anggaran Pemilu 2024, gaji pegawai, maupun program-program yang berkaitan dengan penanganan stunting, inflasi, kemiskinan, pendidikan, maupun kesehatan.
Anggota DPRD Banggai Sukri Djalalumang menyayangkan kondisi ini, meskipun anggarannya ada tetapi tidak bisa digunakan.
Menurut catatan DPRD, APBD murni Pemkab Banggai 2023 senilai Rp2,3 triliun lebih, pendapatan daerah diproyeksikan Rp2,2 triliun lebih dan dari total pendapatan tersebut antara lain bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta pendapatan transfer pemerintah.
"Sebagaimana diproyeksikan, PAD tahun ini sekitar Rp264 miliar lebih terdiri dari pajak daerah, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan yang terpisah serta lain-lain PAD yang sah. Sedangkan pendapatan transfer diproyeksikan Rp2 triliun," ujar Sukri.