Jakarta (ANTARA) - Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Benny Susetyo meminta Satgas Pemberantasan Judi Online memberi tindakan langsung kepada pusat-pusat judi online yang dikelola oleh kekuatan tersembunyi yang jarang tersentuh hukum.
"Hukum harus menindak tegas semua pihak yang terlibat, termasuk pengusaha judi dan oknum penguasa yang melancarkan operasional mereka," katanya dikonfirmasi di Jakarta, Minggu malam.
Ia mengatakan langkah awal komitmen politik pemerintah dalam pemberantasan judi online dapat ditempuh dengan memutus relasi antara pengusaha perjudian dengan oknum penguasa.
Selain itu, kata Benny, Satgas juga perlu memutus rekening transaksi ekosistem judi online melalui kerja sama dengan perbankan dan aplikasi penyedia jasa keuangan.
"Selain itu, akses masyarakat terhadap website-website penyedia judi online harus diblokir secara efektif," katanya.
Hal yang juga penting untuk dilakukan, kata Benny, adalah edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online. Penggunaan teknologi harus diarahkan untuk hal-hal yang produktif dan bermanfaat, bukan untuk aktivitas yang merugikan.
"Literasi keuangan dan digital juga harus digalakkan. Masyarakat perlu diajari cara mengelola keuangan dengan baik dan bagaimana menggunakan teknologi secara bijak," katanya.
Ia juga mendorong pemerintah harus bertindak tegas dan tidak berkompromi terhadap semua mafia dan bos besar yang terlibat dalam pengelolaan dan perlindungan judi online.
"Sistem aplikasi dan perbankan yang digunakan untuk mencuci uang harus diputus. Penegakan hukum yang tegas adalah kunci untuk menghentikan laju pertumbuhan judi online," katanya.
Menurut data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2023, transaksi judi online mencapai Rp327 triliun, dan di kuartal pertama 2024, angkanya sudah menyentuh Rp100 triliun.
Presiden Jokowi telah menerbitkan surat keputusan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.
Dilansir dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) di Jakarta, Sabtu, pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.
Berita Terkait
Satgas Madago Raya rutin patroli di Poso persempit gerak radikalisme
Minggu, 22 September 2024 15:36 Wib
Kontingen-Sulteng telah kantongi 27 medali pada PON 2024
Kamis, 19 September 2024 12:23 Wib
Satgas Madago-Raya salurkan bantuan sembako ke masyarakat Poso Pesisir
Sabtu, 14 September 2024 18:54 Wib
Ketua Kontingen Sulteng apresiasi perolehan 6 medali pada PON 2024
Sabtu, 14 September 2024 16:38 Wib
Polres Poso terus masifkan patroli ciptakan kondusivitas Pilkada 2024
Rabu, 11 September 2024 12:37 Wib
Satgas Madago Raya: Berpartisipasi aktif masyarakat cegah paham radikal
Jumat, 6 September 2024 19:31 Wib
Polda-Sulteng gencarkan edukasi bahaya radikalisme kepada siswa
Rabu, 4 September 2024 13:36 Wib
Satgas Operasi Madago Raya sambangi masyarakat Poso jaga kondusivitas
Selasa, 3 September 2024 14:08 Wib