Bupati Sigi: Reforma Agraria Untuk Kemanusiaan

id sigi

Bupati Sigi: Reforma Agraria Untuk Kemanusiaan

Bupati Sigi Drs. Mohammad Irwan Lapatta M.SI (Ist)

Sigi, Sulawesi Tengah,  (antarasulteng.com) - Bupati Sigi, Sulawesi Tengah, Mohammad Irwan Lapatta mengemukakan program reformasi agraria yang dicanangkannya dimaksudkan untuk menyelamatkan kemanusiaan di daerah tersebut.

"Iya, ini untuk kemanusiaan. Untuk mengangkat harkat dan derajat serta kesejahteraan masyarakat, utamanya masyarakat yang bermukim di pelosok dan pinggiran hutan," katanya di Pondok Pesantren Madinatul Ilmi Dolo saat menyampaikan sambutan pada Pelatihan Kader Dasar Gerakan Pemuda Ansor, Selasa malam.

Menurut Irwan Lapatta, Kabupaten Sigi terdiri atas 74 persen kawasan hutan lindung dan 26 persen kawasan budidaya yang di dalamnya meliputi pertanian, perkebunan, peternakan dan sebagainya.

Kawasan lindung tersebut, sebut dia, didominasi oleh kawasan hutan dengan segala kriteria yang tersebar hampir di semua desa dan kecamatan.

Kondisi ini kemudian membuat masyarakat dan pemerintah memiliki peran yang sangat kecil dan terbatas untuk mengembangkan potensi sumber daya alam yang berada di hutan.

Dikarenakan negara terlalu besar menguasai hutan Sigi dengan segala konstitusinya. Hal ini berdampak pada pembatasan akses masyarakat mengelola hutan dan potensi lainnya.

"Masyarakat mau tanam kakao dilarang bahkan ditebang sampai puluhan dan ratusan hektare. Masyarakat mau pasang aliran listrik juga dilarang. Ini namanya pembatasan yang berlebihan," sebutnya.

Dirinya secara tegas menolak kabupaten konservasi karena kondisi dan alasan tersebut yang dinilai lebih membatasi hak masyarakat dan pemerintah mengelola potensi sumber daya alam di hutan.

"Saya menolak konservasi kabupaten karena pembatasannya. Bukan karena lingkungannya. Karena itu saya mendorong reforma agraria sebagai solusinya," tegasnya.

Ia mengaku telah memasukkan data ratusan desa dan lahan serta potensi hutan ke Kementerian Lingkungan Hidup untuk diakui oleh pemerintah, sebagai bentuk kemudahan mengelola dan mengembangkan sumber daya alam bagi masyarakat. (skd)