Jakarta (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memastikan menelusuri pelaku pelemparan batu ke rangkaian Kereta Api (KA) 88F Sancaka relasi Yogyakarta - Surabaya Gubeng, saat kereta melintas di antara Stasiun Klaten dan Stasiun Srowot pada Minggu (6/7).
"KAI akan terus menelusuri pelaku aksi vandalisme ini dan menyerahkannya kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Dia menyampaikan tindakan tegas diperlukan untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang kembali.
KAI Daop 6 Yogyakarta menyayangkan terjadinya kembali aksi vandalisme terhadap salah satu rangkaian KA jarak jauh yang sedang beroperasi. Pelemparan itu mengenai salah satu kaca kereta dan serpihannya mengenai dua orang penumpang.
"Petugas KAI Daop 6 Yogyakarta langsung merespons kejadian tersebut dengan sigap. Setibanya di Stasiun Solobalapan, dua penumpang tersebut diperiksa dan diobati oleh tim medis serta langsung dirujuk ke RS Triharsi," ujarnya.
KAI Daop 6 Yogyakarta memohon maaf dan sangat menyayangkan kondisi itu. Selanjutnya, dua penumpang tersebut akan mendapatkan asuransi dan penanganan kesehatan akan dilanjutkan di RS di Surabaya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk vandalisme terhadap kereta api. Selain membahayakan perjalanan KA, vandalisme juga merugikan negara dan masyarakat yang menggantungkan mobilitasnya pada transportasi publik.
"Tindakan vandalisme dalam bentuk apa pun baik pelemparan benda, coret-coret, maupun perusakan merupakan pelanggaran hukum dan membahayakan keselamatan operasional, serta mengganggu kenyamanan penumpang," tuturnya.
KAI Daop 6 terus memperkuat sistem pengamanan dengan meningkatkan patroli di jalur rawan, memasang kamera pengawas, serta menjalin koordinasi lebih intensif dengan aparat kepolisian dan masyarakat setempat.
KAI juga mengajak seluruh masyarakat untuk peduli dan turut serta menjaga kelancaran serta keamanan perjalanan kereta api.
Feni menegaskan hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap Kereta Api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1.
"Di mana tertulis barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," papar Feni.
Lalu, pada Ayat 2 pasal tersebut menyatakan perbuatan membahayakan yang mengakibatkan orang mati, maka pelaku diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian di mana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.