Sigi (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah menetapkan mantan penjabat kepala desa Tanah Harapan Kecamatan Palolo berinisial JRY diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa dengan total kerugian negara mencapai Rp631 juta.
"Jadi tersangka Pj Kades Tanah Harapan ini diduga melakukan tindak pidana korupsi yakni penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2017 hingga 2019," kata Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Sigi Resky Andri Ananda kepada awak media di Dolo, Jumat.
Ia mengemukakan pihaknya sudah mengeluarkan surat perintah kepada tim penyidik tertanggal 11 Juli 2025 guna melakukan upaya penjemputan paksa terhadap yang bersangkutan sebagai saksi untuk menjalani pemeriksaan dari kasus tersebut.
"Pj kades ini sudah beberapa kali dipanggil untuk pemeriksaan tapi tidak pernah kooperatif sehingga kami lakukan penjemputan paksa di kediaman orang tuanya di Jalan Anoa, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu," ucapnya.
Ia menuturkan JRY dijemput paksa dan dilakukan pemeriksaan di Kejati Sulteng.
"Jadi Kejari Sigi yang menetapkan Pj kades Tanah Harapan sebagai tersangka dan yang melakukan penyidikan termasuk pemeriksaan yang bersangkutan sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus penyimpangan dana desa," sebutnya.
Menurut dia, JRY ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik menyatakan sudah memiliki alat bukti yang cukup.
"Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Kelas II A Palu selama 20 hari mulai tanggal 16 Juli hingga 4 Agustus mendatang sesuai ketentuan perundang-undangan," katanya.
Resky menyebutkan kasus penyimpangan dana desa ini bermula dari adanya hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Sigi atas pengelolaan keuangan Desa Tanah Harapan, Kecamatan Palolo tahun anggaran 2017 sampai 2019.
"Hasil pemeriksaan Inspektorat Sigi, adanya indikasi penyimpangan dalam penggunaan dana desa dan alokasi dana desa, karena dalam proses perencanaan kegiatan, penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), pelaksanaan fisik, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan desa sepenuhnya dikendalikan oleh Pj Kades Tanah Harapan," ujarnya.
Ia menjelaskan tersangka juga dalam pertanggungjawaban keuangan desa tahun 2017 hingga 2019 sejumlah kegiatan yang dilaporkan selesai 100 persen namun pada kenyataannya tidak pernah dilaksanakan atau bersifat fiktif.
Pj kades ini diduga memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejari Sigi tetapkan Kades Tanah Harapan korupsi dana desa Rp631 juta

Kejari Sigi menetapkan mantan Pj kepala desa Tanah Harapan Kecamatan Palolo berinisial JRY ditetapkan tersangka dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi tahun anggaran 2017 hingga 2019. (Antara/HO-Kejari Sigi)