YLK Sulteng : UU perlindungan konsumen perlu direvisi

id ylki

YLK Sulteng : UU perlindungan konsumen perlu direvisi

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (antaranews)

...banyak hal yang diatur dalam UU-PK itu tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan, bahkan ada yg bertentangan dengan ketentuan yang lebih rendah seperti Permen
Palu,  (Antaranews Sulteng) - Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Provinsi Sulawesi Tengah memandang sejumlah pasal pada Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen perlu direvisi.

Ketua YLK Sulawesi Tengah Salman Hadianto mengemukakan beberapa pasal dalam undang-undang perlindungan konsumen tidak lagi sesuai dengan kondisi lapangan.

"Karna banyak hal yang diatur dalam UU-PK itu tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan, bahkan ada yg bertentangan dengan ketentuan yang lebih rendah seperti Permen," kata Ketua YLK Sulteng Salman Hadianto, di Palu, Jumat.

Kata Salman, dalam Undang-Undang Perlindungan Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) menjadi kewenangan kota/kabupaten.

Sementara dalam Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/2/2017 tentang BPSK dinyatakan dialihkan menjadi kewenangan provinsi mengenai proses seleksi dan penganggaran.

Kemudian, sebut dia, pengakuan terhadap Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dalam UUPK hanya 5 pasal, sementra BPKN dan BPSK diatur secara lebih detail dan lebih dari 10 pasal.

Di sisi lain, urai dia, dalam Permendag kewenangan BPSK dalam memutuskan sengketa konsumen dapat dibatalkan oleh Pengadilan Negeri melalui proses banding. Padahal dalam UUPK, putusan BPSK bersifat final dan mengikat.

Selain itu, UUPK tidak mengatur hal-hal yang terkait dengan pelayanan jasa yang disediakan oleh pemerintah seperti pengurusan KTP, sementara pengertian konsumen dalam UUPK disebutkan sebagai pengguna barang dan jasa yang disediakan oleh pelaku usaha maupun pemerintah.

"Belum lagi mengenai klausul baku, dalam sengketa konsumen kredit kendaraan, pelaku usaha merujuk pada kontrak mereka bahwa perselisihan diselesaikan melalui pengadilan," ujarnya.

Lanjut dia YLK akan menggelar lokakarya revisi UUPK menghadirkan Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Wahyu Hidayat SH.MM, BPKN dan YLKI.

Rencananya lokakarya itu digelar pada 2 Mei 2018 di Gedung Polibu Komplek Kantor Gubernur Sulteng.