Legislator Palu : Sahkan RUU PKS agar perempuan di Sulteng terlindungi

id KEKERASAN SEKSUAL ,RUU PKS,NASDEM,DPRD KOTA PALU,KOTA PALU

Legislator Palu : Sahkan RUU PKS agar perempuan di Sulteng terlindungi

Ketua Komisi A Bidang Politik, Hukum, Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat DPRD Kota Palu, Muthmainnah Korona. ANTARA/Muhammad Hajiji

Palu (ANTARA) - Ketua Komisi Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan DPRD Kota Palu, Sulawesi Tengah, Muthmainnah Korona berharap DPR-RI dan Pemerintah Pusat segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) menjadi undang-undang sebagai bentuk komitmen pemerintah yang berimbas pada perlindungan perempuan Sulteng dari ancaman kekerasan.

"Saya sangat mendukung upaya Pemerintah Pusat utamanya DPR RI agar segera mengesahkan RUU PKS menjadi undang-undang, apalagi kasus kekerasan seksual yang terus meningkat dan fenonema kasus ini memberi multi dampak terhadap kehidupan perempuan dan keberlangsungan tumbuh kembang anak-anak ke depan, apalagi anak perempuan menjadi rentan sebagai korban," katanya di Palu, Jumat.

Muthmainnah yang juga Aktivis Perempuan dari Yayasan Sikola Mombine Sulteng mengatakan, di Sulawesi Tengah, berdasarkan data Simfoni-PPA pada DP3A Sulteng tahun 2019 telah terjadi 263 kasus kekerasan, dan kasus kekerasan terbanyak menimpa anak usia 13 - 17 tahun.

Baca juga: Legislator desak Pemkot Palu prioritaskan pemenuhan hak anak

Kemudian, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menyatakan dua dari tiga anak Indonesia berusia 13 - 17 tahun pernah mengalami kekerasan baik secara fisik, emosional maupun kekerasan seksual.

"Seperti halnya di Sulawesi Tengah, data menunjukan angka 263 kasus dan terbanyak dialami oleh anak perempuan remaja. Artinya bahwa kekerasan seksual harus menjadi perhatian utama bagi pemerintah daerah sebagai fungsi negara dalam memastikan pemenuhan hak masyarakat dan rasa aman terpenuhi utamanya bagi upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak sebagai kelompok rentan sebagai korban bencana," kata Muthmainnah.

Kata Neng, sapaan akrab Muthmainnah Korona bahwa Kota Palu sebagai wilayah administrator Pemerintah Sulawesi Tengah, seharusnya menjadikan hal ini sebagai isu utama dalam program dan kebijakan Pemerintah Kota Palu.

"Saya berharap berbagai regulasi kebijakan yang bisa dimaksimalkan melalui tugas dan fungsi DPRD akan membantu menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak utamanya kasus kekerasan seksual. Hal ini akan menjadi tanggung jawab saya bersama kawan- kawan di Komisi A, Badan Anggaran dan Bapeperda," ujar dia.

Baca juga: F-NasDem suarakan pentingnya perlindungan perempuan-anak di Palu

Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan DPW NasDem Sulteng itu menyatakan, namun hal itu harus didukung dengan politicall will yang menjadi bagian penting dilakukan oleh Pemerintah Kota Palu dengan mengisyaratkan program kebijakan dalam OPD terkait harus dimaksimalkan.

Keberadaan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Palu harus didukung full sebagai penyanggah utama kebijakan dengan menaikkan porsi anggaran dan menguatkan OPD lainnya sebagai mitra terkait DP3A Kota Palu, dalam program yang responsive gender sebagai upaya pencegahan dan pemberdayaan.

"Apalagi fungsi P2TP2A Kota Palu sangat penting dalam hal pelayanan pendampingan korban kekerasan dan bagaimana kerja bersama dengan pihak terkait di maksimalkan," sebutnya.

Baca juga: Nilam Sari perempuan pertama menjabat ketua definitif DPRD Sulteng