Pansus DPRD Palu belajar perizinan di Dinas PM-PTSP Makassar

id Palu,DPRD Palu,Sandi,Pasigala ,Sulteng

Pansus DPRD Palu belajar perizinan di Dinas PM-PTSP Makassar

Ketua Pansus Raperda DPRD Kota Palu Rusman Ramli (keenam kanan) bersama sejumlah anggota DPRD Palu di Kantor Dinas PM-PTSP Makassar, Senin (9/3). (ANTARA/HO-Humas DPRD Palu)

Palu (ANTARA) - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD Kota Palu, Sulawesi Tengah, melakukan studi banding ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan untuk belajar masalah perizinan

"Kunjungan tersebut bertujuan untuk melihat secara langsung tata cara atau prosedur serta mekanisme penyusunan dan pelayanan perizinan di Kota Makassar," kata Ketua Pansus DPRD Kota Palu Rusman Ramli melalui sambungan telepon, Senin.

Menurut dia, Pemerintah Kota Makassar berhasil mewujudkan sistem pelayanan perizinan yang memudahkan masyarakat untuk mengurus izin berusaha di Makassar, sehingga pihak dewan tersebut memilih berkonsultasi di daerah itu.

Pemkot Makassar, kata dia, telah diakui dengan memperoleh nilai A dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait pelayanan publik.

"Jadi kami berharap setelah konsultasi dengan Dinas PM-PTSP Makassar, pelayanan perizinan di  Palu menjadi transparan dan efisien melalui perubahan perda tersebut. Tidak lagi satu pintu, tetapi banyak jendela atau satu pintu banyak meja,"ujarnya.

Ia berharap warga Palu mendapat kemudahan untuk berusaha dan berinvestasi dengan pelayanan perizinan yang dipermudah lewat aplikasi teknologi

"Mengingat ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah itu luluhlantah akibat bencana gempa, tsunami dan likuefaksi 2018, sehingga investasi dibutuhkan di daerah itu untuk kembali meningkatkan pendapatan daerah, utamanya perekomian masyarakat," ujarnya.

Pansus Raperda DPRD Kota Palu kini tengah membahas Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu belajar pelayanan perizinan.