Jakarta, (ANTARA Sulteng) - Nunun Nurbaeti, istri mantan Wakapolri Komjen Pol Adang Daradjatun, dituntut hukuman empat tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.
Jaksa dalam tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Khusus Tindak Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, menyebutkan bahwa Nunun Nurbaeti terbukti menyuap sejumlah anggota DPR periode 1999-2004.
Karena itu, jaksa memohon pada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan bersalah serta memberikan hukuman empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta, subsidair empat bulan kurungan.
Jaksa juga memohon agar uang Rp1 miliar yang diterima Nunun berupa 20 lembar cek perjalanan BII yang merupakan bagian dari suap berupa 480 cek perjalanan untuk sejumlah anggota DPR dirampas untuk negara.
Dalam sidang-sidang sebelumnya Nunun mengaku hanya memfasilitasi pertemuan antara Miranda Goeltom dengan sejumlah anggota DPR RI periode 1999-2004.
Ia mengaku tidak mengetahui kelanjutan proses suap karena hanya pemperkenalkan Miranda Goeltom saja dengan sejumlah anggota dewan di rumahnya di daerah Cipete, Jakarta Selatan. (V002)