Wawali Palu ikuti dialog Apeksi bahas Sistem Informasi Pemerintah Daerah

id SIPD, Pemkotpalu, Reny Lamadjido, wawalipalu, sulteng

Wawali Palu ikuti dialog Apeksi bahas Sistem Informasi Pemerintah Daerah

Suasana dialog Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) secara virtual mengusung tema Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang diikuti Wakil Wali Kota Palu, Reny A Lamadjido, di Palu, Jumat (30/4/2021). ANTARA/HO/Humas Pemkot Palu

Dialog ini membahas permasalahan dan kendala pelaksanaan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang juga di dalamnya memuat pengelolaan keuangan daerah
Palu (ANTARA) -
Wakil Wali Kota Palu Reny A Lamadjido mengikuti dialog Nasional melalui virtual membahas Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang diselenggarakan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi).
 
"Dialog ini membahas permasalahan dan kendala pelaksanaan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang juga di dalamnya memuat pengelolaan keuangan daerah," kata Wakil Wali Kota Palu Reny A Lamadjido, di Palu usai dialog, di Palu, Jumat.
 
Dia mengemukakan, penerapan SIPD dimaksimalkan tahun anggaran 2021 yang terintegrasi langsung dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
 
Wakil Ketua Bidang Pemerintahan dan Otonomi Dewan Pengurus Apeksi Marten Taha, dalam dialog tersebut membeberkan sejumlah kendala pemerintah daerah dalam penerapan SIPD salah satunya yakni penatausahaan penyusunan Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021.
 
"Termasuk juga masalah penggajian, serta penyusunan seluruh tata kelola keuangan, baik Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) maupun APBD karena ketidaksiapan daerah dalam menggunakan sistem ini,” ujar Marten yang juga Wali Kota Gorontalo.
 
Akibatnya, daerah dilematis dan bingung, sehingga pembayaran gaji pegawai terlambat dan eksekusi pada sejumlah proyek pembangunan serta kegiatan-kegiatan lainnya mengalami kendala.
 
Menyikapi persoalan tersebut, katanya, Kemendagri memperbolehkan setiap daerah menggunakan aplikasi lokal selain SPID. Sesuai dengan surat edaran Kemendagri yang ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati dan wali kota.
 
"Kami tetap optimis untuk menjalankan kebijakan tentang penerapan SIPD, karena merupakan perintah Undang-Undang dan perlu koordinasi yang intensif antara pusat dengan daerah supaya tercipta harmonisasi dan sinkronisasi satu data pemerintahan," katanya.