Pemkot Surabaya minta PGN beri tarif khusus gas untuk UMKM

id pemkot surabaya,PGN,tarif khusus gas,UMKM,wawali surabaya,armuji

Pemkot Surabaya minta PGN  beri tarif khusus gas untuk UMKM

Wakil Wali Kota Surabaya Armuji saat melakukan pertemuan dengan PGN di Balai Kota Surabaya, Selasa (4/1/2022). (FOTO ANTARA/HO-Pemkot Surabaya)

Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Kota Surabaya meminta Perusahaan Gas Negara (PGN) memberikan tarif khusus gas kepada usaha mikro kecil menengah (UMKM) menyusul tingginya kenaikan tarif gas rumah tangga di Kota Surabaya.

"Yang perlu digarisbawahi mereka itu warga MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) dan pengrajin kecil. Jadi kami harap PGN bisa memberikan perhatian khusus," kata Wakil Wali Kota Surabaya Armuji saat melakukan pertemuan dengan PGN di Balai Kota Surabaya, Selasa.

Menurut Armuji, saat ini sudah banyak warga Surabaya yang menjadi pelanggan gas milik PGN. Namun, lanjut dia, akhir-akhir ini timbul masalah berkaitan dengan tingginya nilai tagihan yang melebihi batas kewajaran.

Kondisi ini, lanjut Armuji, juga menimpa beberapa perajin lontong di Surabaya. Menurut dia, nilai tagihan yang diterima oleh para pengrajin lontong yang tinggal di Kampung Lontong, Kupang Krajan, Kecamatan Sawahan, Surabaya itu sangat beragam mulai dari sebesar Rp15 juta hingga Rp21 juta.

Menindaklanjuti kunjungan lapangan ke Kampung Lontong, Armuji memanggil pihak PGN, pengrajin lontong, organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Surabaya terkait untuk menindaklanjuti keluhan warga itu.

"Masuknya jaringan gas bumi PGN di Kota Surabaya spiritnya adalah membantu masyarakat supaya lebih ekonomis saat itu era Pak Bambang DH (mantan Wali Kota Surabaya)," katanya.

Ia juga menyampaikan agar PGN dapat memberikan kebijakan khusus kepada warga kampung Lontong, bisa berupa penerapan tarif khusus UMKM atau menjadikan Kampung Lontong binaan PGN sehingga operasional pengrajin bisa tetap berjalan.

Untuk itu, Armuji meminta agar PGN Surabaya segera melaporkan ke PGN Pusat mengenai kejadian di Kota Surabaya. Ia juga menghimbau agar PGN bisa selaras dengan pemerintah kota Surabaya untuk upaya pemulihan ekonomi.

Perwakilan Paguyuban Pengrajin Lontong Joko Prasektyo menyampaikan, keberatan warga terkait dengan jaminan dan penerapan tarif rumah tangga.

"Sejak awal kan tahu bahwa di sini pengrajin lontong kok diterapkan kategori rumah tangga, harusnya langsung dipindah ke kategori pelaku usaha mikro tanpa harus migrasi lagi," katanya.

Mendapati hal itu, Area Head Manager PGN Surabaya Arief Nurrachman menyampaikan, terkait jaminan bisa dilakukan cicilan sebanyak enam kali.

"Untuk pengrajin lontong masih masuk kategori rumah tangga dan diharapkan pindah ke kategori pelaku usaha kecil," ujarnya.

Arief sebelumnya mengatakan, soal adanya kenaikan tersebut dipengaruhi banyak faktor salah satunya penyesuaian harga gas yang diikuti penyesuaian jaminan pembayaran.

Selain itu, penyesuaian harga gas di Surabaya diterapkan setelah 14 tahun tidak mengalami penyesuaian harga. Penyesuaian harga yang berlaku sejak 1 Agustus 2021 mengacu pada Peraturan BPH Migas Nomor 14 Tahun 2021 tanggal 19 Mei 2021.

"Penyesuaian harga juga diberlakukan di beberapa wilayah di Indonesia dengan nilai penyesuaian setara dengan yang diberlakukan di Kota Surabaya," katanya.

Arief pun merinci adapun penyesuaian harga terdiri atas Rumah Tangga-1 (RT-1) Rp4.250/m3, Rumah Tangga-2 (RT-2) Rp6.000/m3, Pelanggan Kecil-1 (PK-1) Rp4.250/m3, Pelanggan Kecil-2 (PK-2) Rp6.000/m3. Harga tersebut menggantikan harga lama yaitu sebesar Rp2.495/m³ bagi pelanggan RT-1 dan PK-1 dan Rp2.995 untuk golongan RT-2 dan PK-2.