Palu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyatakan masyarakat berkebutuhan khusus atau disabilitas memiliki hak yang sama dengan komponen masyarakat lainnya untuk menjadi anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK).
"Penyandang disabilitas atau masyarakat berkebutuhan khusus dapat menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS," ujar anggota KPUD Provinsi Sulteng Bidang Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Sahran Raden, dihubungi dari Palu, Sabtu, terkait dengan perekrutan PPK.
Sahran menegaskan, KPUD Sulteng memberikan akses kepada penyandang disabilitas atau masyarakat berkebutuhan khusus untuk mengikuti proses seleksi dalam perekrutan PPK, sama seperti komponen masyarakat lainnya.
Bahkan, kata dia, jika dalam proses perekrutan dipandang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang diatur, maka berhak untuk menjadi penyelenggara Pemilu 2024 di tingkat kecamatan.
Ia mengatakan dalam pertimbangan persyaratan calon anggota PPK, PPS dan KPPS, salah satunya memiliki kecakapan dan kemampuan penguasaan teknologi, sehingga diperlukan badan ad hoc yang mampu mengoperasikan teknologi.
Oleh karena itu, ujar dia, dalam perekrutan dan pembentukan badan ad hoc terdiri dari masyarakat umum, tokoh masyarakat dan pelajar/mahasiswa.
Di samping itu, kata Sahran lagi, pembentukan dan perekrutan anggota badan ad hoc juga memperhatikan keterwakilan perempuan 30 persen.
"Namun, semua calon atau pendaftar harus memiliki integritas pribadi yang baik, jujur, dan adil, termasuk tidak pernah dipidana, bebas dari narkoba, serta tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian oleh KPU dan DKPP," ujar dia.
Kemudian, kata dia, calon atau pendaftar tidak berafiliasi dengan partai politik apa pun, baik sebagai pengurus parpol atau anggota parpol, paling singkat lima tahun terakhir.
"Termasuk di dalamnya tidak pernah menjadi tim sukses atau tim kampanye atau tim pemenangan dan tidak pernah menjadi saksi peserta pemilu pada pemilu dan pemilihan tahun-tahun sebelumnya," kata dia.
Ia menambahkan calon anggota PPK atau pendaftar harus memenuhi persyaratan pendidikan minimal SLTA sederajat.
Terkait hal itu Anggota KPU Sigi Anhar Lasingki, dihubungi dari Palu, Sabtu, menyatakan KPUD Sigi mengajak masyarakat di daerah itu termasuk komponen disabilitas untuk ikut dalam perekrutan anggota badan ad hoc.
"Sesuai ketentuan Juknis KPU Nomor 476 Tahun 2022, kelompok disabilitas bisa menjadi anggota PPK sepanjang memenuhi persyaratan dan mampu melaksanakan tugas," kata Anhar.
Anhar menguraikan hak komponen masyarakat berkebutuhan khusus telah terakomodasi dalam UUD 1945 bahwa setiap warga negara Indonesia berhak atas pekerjaan yang layak dan persamaan hak serta kewajiban.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPUD Sulteng sebut disabilitas berhak menjadi anggota PPK
Berita Terkait
Sigi capai penurunan kasus stunting jadi 26,4 persen
Jumat, 17 Mei 2024 23:42 Wib
BPBD: Lima desa terendam banjir di Sulteng
Jumat, 17 Mei 2024 14:43 Wib
Polda Sulteng kirim25 personel bantu pengamanan "World Water Forum"
Jumat, 17 Mei 2024 14:43 Wib
KPU Parimo minta PPK kerja profesional dalam Pilkada
Jumat, 17 Mei 2024 0:06 Wib
Timpora Sulteng tingkatkan pengawasan keimigrasian di Buol
Jumat, 17 Mei 2024 0:04 Wib
Polda-Sulteng gandeng tokoh masyarakat tangkal masuknya paham radikal
Jumat, 17 Mei 2024 0:03 Wib
Brida Sulteng evaluasi pemberian bantuan penurunan stunting di Sigi
Kamis, 16 Mei 2024 12:14 Wib
Polda Sulteng ungkap245 kasus narkoba selama Januari-Mei 2024
Kamis, 16 Mei 2024 12:13 Wib