Karantina Pertanian Palu tolak sebanyak 250 belanja benih ilegal

id Karantina Pertanian, Wilker, benih pertanian, Sulteng, Kota Palu

Karantina Pertanian Palu tolak sebanyak 250 belanja benih ilegal

Petugas Karantina Pertanian Palu Wilayah Kerja (Wilker) Bandara Mutiara Provinsi Sulawesi Tengah memeriksa barang-barang belanja ilegal di Palu, Rabu (22/3/2023). ANTARA/HO-Karantina Palu

Palu (ANTARA) -
Karantina Pertanian Palu Wilayah Kerja (Wilker) Bandara Mutiara Provinsi Sulawesi Tengah melakukan penahanan dan penolakan sebanyak 250 kali untuk pemasukan media berupa bibit tanaman hias, buah serta benih ilegal.

 

Kepala Wilker Bandara Mutiara Sis-Aljufri Eko Prasetyo saat dihubungi di Palu, Rabu mengatakan pihaknya selama tiga bulan terakhir telah melakukan penahanan dan penolakan yang semuanya merupakan barang muatan kargo.

 

"Kebanyakan barang yang masuk ini merupakan hasil belanja daring atau online tanaman yang tanpa dilengkapi dan tidak dapat melengkapi sertifikat karantina (KT12) dari daerah asal," ungkapnya.

 

Ia mengemukakan, barang yang ditahan dan ditolak didominasi berasal dari beberapa wilayah, seperti dari Jawa Timur, yakni Surabaya, Kediri, dan Nganjuk, serta dari wilayah lain di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jakarta. Kegiatan penahanan dan penolakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (KHIT) Pasal 44 dan 45.

 

Ia mengimbau kepada setiap pihak penjual maupun ekspedisi agar memastikan setiap barang, baik tumbuhan maupun hewan telah dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari daerah asal pengiriman.

 

Kepala Karantina Pertanian Palu Amril membenarkan kegiatan penahanan dan penolakan barang tersebut.

 

"Penahanan dan penolakan dilakukan karena melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 Pasal 35 yang menegaskan bahwa setiap orang memasukkan dan/atau mengeluarkan media pembawa dari suatu area ke area lain dalam wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia (NKRI) wajib melampirkan sertifikat kesehatan," ujarnya.

 

Ia menegaskan, kepada seluruh pejabat Karantina Pertanian Palu di semua Wilker layanan untuk menjalankan tindakan karantina sesuai UU Nomor 21 Tahun 2019 dan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai upaya penegakan patuh karantina di wilayah Sulawesi Tengah.