Pemkab Parigi Moutong: Sekolah wajib terapkan pencegahan kekerasan seksual

id Pencegahan kekerasan, kekerasan seksual, intoleransi, perundungan, siswa, siswi, sekolah, satuan pendidikan, diadikbudpa

Pemkab Parigi Moutong: Sekolah wajib terapkan pencegahan kekerasan seksual

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parigi Moutong, Sulawesi Tengah menggelar sosialisasi pencegahan perundungan, kekerasan seksual dan intoleransi bagi satuan pendidikan tingkat SMP berlangsung di Parigi, Jumat (17/11/2023). ANTARA/Moh Ridwan

Parigi, Sulteng (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah mengatakan sekolah wajib menerapkan pencegahan perundungan, kekerasan seksual dan intoleransi yang merupakan bagian dari kebijakan kurikulum merdeka belajar.

 

"Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan kebudayaan Riset dan Teknologi (Peremdikbudristek) nomor 46 tahun 2023 yang menjadi bagian dari merdeka belajar episode ke 25," kata Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parigi Moutong Sunarti usai sosialisasi pencegahan perundungan, kekerasan seksual dan intoleransi bagi satuan pendidikan tingkat SMP di Parigi, Jumat.

 

Menurut dia, kebijakan ini sangat perlu diterapkan di satuan pendidikan, karena tindakan kekerasan tidak melihat tempat sehingga perlu dilakukan langkah-langah strategis untuk mencegah hal tersebut.

 

Selain itu, kebijakan ini juga merupakan bagian dari perlindungan perempuan dan anak untuk memperoleh hak-hak dasarnya.

 

"Permendikburistek nomor 46 tahun 2023 menjelaskan tentang pencegahan penanganan kekerasan di satuan pendidikan," ujarnya.

 

Pencegahan perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi serta penerapan disiplin positif merupakan salah satu upaya dilakukan Kemendikbudristek guna menciptakan lingkungan sekolah yang nyaman, aman, dan inklusif terhadap tindakan kekerasan sekaligus upaya pemenuhan hak anak.

 

Dari sosialisasi itu, kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan tim pencegahan, penanganan, penanggulangan kekerasan, termasuk pembentukan satuan tugas (satgas) pada masing-masing satuan pendidikan.

 

Menurutnya, salah satu strategi pencegahan tindakan perundungan, kekerasan seksual dan intoleransi di sekolah harus dikuatkan dengan pendidikan karakter terhadap siswa dan siswi, supaya mereka memahami mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dalam bergaul di lingkungan sekolah maupun lingkungan masyarakat secara umum.

 

"Membentuk moral anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari pendidikan, selain selain membentuk kecerdasan intelektual anak. Bercanda berlebihan membuat orang lain dirugikan dapat disebut perundungan, biasanya ciri-ciri tindakan perundungan jumlah perlakukan banyak dan korban lebih sedikit (satu orang)," tutur Sunarti.

 

Ia berharap, penerapan kebijakan ini pada kurikulum belajar dapat membangun kesadaran anak dalam bertindak positif.