Disporapar Parimo-Kemenkumham sinergi lindungi karya pelaku seni

id Disporapar Kabupaten Parimo,Kanwil Kemenkumham Sulteng ,Pelaku seni,Hak kekayaan intelektual ,Sulteng

Disporapar Parimo-Kemenkumham sinergi lindungi karya pelaku seni

Disporapar Kabupaten Parigi Moutong bersinergi dengan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah menggelar Sosialisasi HKI di Kabupaten Parigi Moutong, Selasa (21/11/2023). (ANTARA/HO-Humas Kemenkumham Sulteng)

Parigi Moutong, Sulawesi Tenga (ANTARA) - Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Parigi Moutong bersama Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah menjalin sinergisitas 
guna melindungi karya pelaku seni kreatif sebagai langkah menumbuhkan perekonomian di daerah itu.


 


"Kami bersinergi dengan Kanwil Kemenkumham Sulteng untuk melindungi hasil karya dari pada para pekerja seni yang ada di daerah kita ini," kata Sekretaris Disporapar Parimo Eny Susilowati di Kabupaten Parigi, Sulteng, Kamis.


 


Ia menjelaskan pihaknya menggandeng Kanwil Kemenkumham Sulteng dalam menyosialisasikan pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kepada masyarakat di daerah itu, khususnya para pekerja seni.


 


Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual, kata dia, menghadirkan sekitar 50 peserta pelaku seni di antaranya penggiat seni budaya tari, seni rupa lukis, seni musik, pencipta lagu dan fotografer yang dilaksanakan pada Selasa (21/3).


 


Dia mengemukakan, langkah tersebut sebagai salah satu upaya untuk melindungi secara hukum seperti hak cipta dari karya para pelaku seni sehingga tidak diakui dan dimanfaatkan oleh orang lain tanpa sepengetahuan pemilik karya.


 


"Kegiatan ini sebagai upaya untuk mengantisipasi karya-karya seniman atau hasil fotografi diambil orang lain tanpa sepengetahuan pemilik karya itu sendiri," ujarnya.


 


Menurut dia, perlindungan HKI juga sebagai salah satu langkah memajukan perekonomian di daerah itu karena dapat semakin menumbuhkan semangat pelaku seni untuk berkreasi lebih kreatif lagi yang mana akan turut berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi.


 


Dalam sosialisasi itu, sebanyak empat orang terdaftar untuk pencatatan hak cipta dan dua orang mendaftar untuk Perseroan Perorangan.


 


Sementara itu, Tim Operator Kekayaan Intelektual Kemenkumham Sulteng Aida Julpha Tangkere mengatakan pihaknya akan terus mendorong masyarakat untuk melakukan pendaftaran kekayaan intelektual di Kementerian Hukum dan HAM.


 


Salah satunya agar merk atau hak cipta suatu karya yang dihasilkan masyarakat dapat terlindungi secara hukum dan tidak dimanfaatkan oleh orang lain.


 


"Kami selalu siap mendampingi masyarakat untuk mendapatkan berbagai pelayanan hukum, salah satu dalam perlindungan hak kekayaan intelektual," ujarnya.


 


Pihaknya menyatakan siap berkolaborasi bersama Disporapar Parimo dalam memberikan reward dan penghargaan bagi para pelaku seni ekonomi kreatif yang sudah memiliki Sertifikat Surat Pencatatan Ciptaan.