Palu, (antarasulteng.com) - Penderita penyakit kusta atau lepra di Kota Palu selama 2016 hanya ditemukan sekitar 44 penderita atau jauh di bawah angka standar nasional dari populasi penduduk ibukota Provinsi Sulawesi Tengah itu.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Palu Royke Abraham di Palu, Senin, mengemukakan pengidap penyakit menular ini sangat rendah. Jika mengacu jumlah penduduk yakni 400 ribu jiwa maka angka rata-rata standar paling tinggi pengidap penyakit sekitar 125 orang.
Namun yang ditemukan tidak sebanyak angka rata-rata tersebut bahkan jauh di bawah.
"Sejauh ini di Kota Palu memang belum mengalami kenaikan kasus penyakit kusta," kata Royke.
Dia mengatakan program penanganan dan pemberantasan penyakit yang dilakukan selama ini memang kerap mengabaikan penangan penyakit kusta padahal penyakit kusta dapat memicu dan menurunkan derajat kesehatan masyarakat.
Bahkan sampai saat ini paparnya, masih ada stigma yang terbentuk di masyarakat, jika ada orang terserang atau mengidap penyakit akibat bakteri maycobaticterium leptra ini kadang masyarakat enggan berinteraksi dengan orang tersebut karena takut terjangkit.
Padahal kata Royke, penyakit kusta secara medis penularannya tidak serta merta terjadi, namun melalui proses yang cukup lama.
Artinya, jika seseorang berinteraksi dengan pasien atau pend erita kusta bersentuhan langsung dalam kurun waktu yang singkat kemungkinan kecil bakteri tersebut menular.
"Sebenarnya kusta itu adalah penyakit yang bisa disembuhkan. Sehingga, pengidap penyakit ini bisa berinteraksi dengan masyarakat pada umumnya. Masyarakat tak perlu khawatir akan tertular karena penularan penyakit kusta itu tidak spontan bersentuhan, tetapi penularannya kontak yang lama dan intens," jelasnya.
Dia mengatakan daya infeksi terhadap orang lain sangat rendah.
"Artinya kita tidak perlu khawatir berinteraksi dan bersentuhan langsung dengan penderita kusta," katanya.
Dia menilai, penyakit kusta bukanlah penyakit kutukan dan bukan penyakit keturunan murni namun merupakan penyakit infeksi yang bisah disembuhkan dan diobati secara tuntas.
"Penderita penyakit ini tidak dipungut biaya. Orang penderita kusta wajib mendapat hak-hak hidup bersosialisasi di masyarakat," katanya.
Penularan kusta bisa dipicu akibat lingkungan yang kurang sehat dan secara umum klasifikasi penyakit ini kadang menimpa masyarakat berpenghasilan rendah. (skd)
Berita Terkait
Kebutuhan warga terdampak banjir di Palu masih didata
Sabtu, 4 Mei 2024 18:26 Wib
BPJN Sulteng ingatkan pengerjaan jalan di Lindu agar segera diselesaikan
Sabtu, 4 Mei 2024 14:26 Wib
Pemkab Sigi tingkatkan kapasitas PNS untuk pemenuhan data di kecamatan
Sabtu, 4 Mei 2024 13:32 Wib
Dua daerah di Sulteng terendam banjir
Jumat, 3 Mei 2024 15:25 Wib
Peringati Hari Buruh, Pemda Morut gelar rembuk aspirasi bersama serikat pekerja dan perusahaan
Kamis, 2 Mei 2024 19:53 Wib
KPU Parigi Moutong butuh 115 orang PPK bantu selenggarakan pilkada
Kamis, 2 Mei 2024 18:56 Wib