Palu, (Antaranews Sulteng) - Kinerja laporan keuangan pemerintah Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, pada tahun anggaran 2017 menurun sehingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan penilaian Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
"Kabupaten Morowali pada LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) 2016 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), maka tahun 2017 turun menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP)," kata Kepala BPK Perwakilan Sulteng, Khabib Zainuri, di Palu, Senin.
Khabib menjelaskan hal yang menjadikan pengecualian terkait opini WDP kepada Pemkab Morowali antara lain dikarenakan adanya belanja modal untuk pengadaan tanah tidak dapat diyakini kewajarannya sebesar Rp1,34 miliar dan dibayarkan kepada yang tidak berhak sebesar Rp4,70 miliar.
Selain itu, hasil pemeriksaan menemukan adanya ketidaktepatan klasifikasi penganggaran dan pembebanan pengeluaran pembiayaan untuk pembayaran utang beban dan utang jangka pendek lainnya senilai Rp144 miliar.
Laporan itu mengakibatkan nilai yang tersaji pada LRA 2017 tidak menggambarkan informasi yang sebenarnya dan tidak sesuai dengan substansi pengeluaran pembiayaan.
"Sehingga ini dapat mempengaruhi pengambilan keputusan oleh para pemangku kepentingan," tegas Khabib pada penyerahan LHP kepada Penjabat Bupati Morowali Bartholomeus Tandigala didampingi Ketua DPRD Morowali.
BPK juga menekankan, bahwa proses penyusunan dan penetapan APBD dan Perubahan APBD Kabupaten Morowali tahun anggaran 2017 tidak berdasarkan kemampuan potensial keuangan daerah.
Hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan jumlah utang beban dan utang jangka pendek lainnya yang terus meningkat, selama empat tahun terakhir.
Meningkatnya jumlah utang beban dan utang jangka pendek lainnya pada TA 2017 sebesar Rp214,37 miliar, berpotensi menimbulkan permasalahan penyelesaian utang tersebut pada tahun anggaran yang akan datang.
Dalam pemeriksaan tersebut, terdapat temuan ketidakpatuhan yang mengakibatkan adanya kelebihan pembayaran yang berakibat berkurangnya keuangan daerah, dimana total nilai temuan sebesar Rp16,31 miliar, namun telah dikembalikan sebanyak Rp3,95 miliar.
"Sisa temuan yang belum dikembalikan sebesar Rp12,36 miliar," kata Khabib.
Berdasarkan pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara, mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.