Palu (Antaranews Sulteng) - DPRD Kota Palu meminta pemerintah kota untuk meninjau kembali izin usaha tempat hiburan malam '168 House'.
Anggota DPRD Kota Palu Ikbal Andi Mangga mengatakan berdasarkan laporan warga di sekitar tempat tersebut, aktivitas di 168 house sangat merugikan dan menggangu.
"Saya juga sudah turun langsung membuktikan kebenaran laporan tersebut dan memang sangat menggangu ketertiban umum," kata Ikbal, Senin.
Ketertiban umum yang dimaksud Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Palu itu yakni kenyamanan warga dan keselamatan tempat tinggal warga di sekitar tempat hiburan tersebut.
"Suara sound sistem di 168 house yang keluar sangat menganggu. Apalagi aktivitas menyanyi di sana makin larut malam makin rame dan ribut. Padahal malam hari itu waktu beristirahat. Warga tidak bisa beristirahat dengan tenang karena itu,"ujar anggota Fraksi Golkar itu.
Belum lagi getaran suara dari alat musik yang dimainkan di sana mengakibatkan bangunan warga, baik di sekitar 168 house apalagi yang berdempetan langsung bergetar.
"Kalau bass dan drum itu dimainkan akan menyebabkan bangunan di sekitar bergetar. Itu sangat berbahaya sebab akan menyebabkan keretakan pada bangunan," imbuh Ikbal.
Iklbal menyesalkan permainan musik yang disuguhkan di sana tidak dilakukan di ruang tertutup atau jauh dari rumah warga. Belum lagi banyak warga Palu yang masih berduka pascabencana sehingga sangat tidak etis aktivitas-aktivitas seperi itu dilakukan dalam suasana duka.
"Kalau tempat hiburan seperi itu harusnya dilakukan di ruang tertutup agar suaranya tidak keluar kemana-mana dan diredam. Kemudian tempat seperi itu biasanya letaknya jauh dari kawasan padat penduduk. Tapi ini tidak,"sesal Ikbal.
Olehnya Ikbal meminta Pemkot Palu untuk meninjau kembali izin usaha 168 house sebab diyakini banyak pelanggaran yang terjadi di sana di antaranya izin usaha yang dimanfaatkan tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Yang saya tahu izin usahanya adalah restoran dan karaoke. Bukan klub malam. Tapi aktivitasnya, aktivitas klub malam. Masa ada restoran buka sampai jam 3 dinihari. Belum lagi kendaraan milik pengunjung diparkir di jalan. Ini kan melanggar,"terang Ikbal.
Senada dengan Ikbal , anggota DPRD Palu dari Fraksi Hanura Hamsir juga mendukung upaya tersebut.
Menurutnya kegiatan semacam itu tidak boleh dilakukan di ruang terbuka apalagi sampai mengganggu warga yang tinggal di sekitar tempat itu.
"Kita sudah pernah hearing (rapat dengar pendapat) tapi tidak ada dari pihak 168 yang hadir. Warga juga sudah pernah melaporkan kepada pihak berwajib tapi saya belum tahu bagaimana tindak lanjutnya sekarang,"kata ujar Hamsir.
Salah satu warga di sekitar tempat hiburan itu, Nunung mengaku sudah beberapa kali menyampaikan keluhannya kepada pihak 168 house.
"Tapi tidak digubris. Saya dan warga yang lain sudah mencoba meminta mereka memperlihatkan izin usahanya kepada kami karena kami yakin antara izin usaha dan aktivitas di sana tidak sesuai. Tapi tidak diperlihatkan,"aku Nunung.
Tempat tinggal Nunung berada tepat di belakang 168 house. Sejak keberadaan tempat hiburan itu, Nunung mengatakan anggota keluarga tidak dapat beristirahat dengan tenang saat malam hari.
"Nanti coba cek sendiri di sini . Lihat dan dengar sendiri ributnya suara di 168 house dari rumah kami kalau malam hari. Apalagi di sini ada anak kecil. Saya yakin kalai anda yang tinggal di sini tidak akan tenang dan betah,"ujar Nunung.
Nunung dan warga lainnya berharap Pemkot Palu dapat menindak tegas aktivitas yang dilakukan di tempat hiburan tersebut sebab sudah merugikan dan menggangu ketertiban umum di kawasan itu.