KPU Parigi Moutong menangkan sidang pelanggaran administrasi

id Sidang, sengketa pemilu, Bawaslu, parimo

KPU Parigi Moutong menangkan sidang pelanggaran administrasi

Situasi sidang penanganan pelanggaran administratif pemilu dilaksanakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah sebagai pelapor DPC Partai Hanura dan terlapor KPU setempat, Rabu (14/5). (ANTARA/Moh Ridwan)

Pelapor diberi kesempatan melakukan koreksi langsung ke Bawaslu RI bila ada hal-hal yang dikritisi
Parigi (ANTARA) - Sidang penanganan pelanggaran administratif Pemilu 2019 dimenangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong pada pembacaan putusan oleh Bawaslu setempat di Parigi, Rabu. 

Sidang terakhir berlangsung alot antara DPC Partai Hanura Parigi Moutong sebagai pemohon dan KPU sebagai termohon dipimpin Ketua Majelis Muchlis Aswad didampingi empat anggota majelis dengan agenda pembacaan putusan.

Pembacaan putusan oleh Ketua Majelis bahwa KPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi sesuai dengan laporan yang dimasukan oleh peserta pemilu.

Perkara penanganan pelanggaran administratif Pemilu sudah berjalan sejak tujuh hari, dimulai dari 10 Mei 2019 sejak dimasukan laporan oleh pemohon kepada Bawaslu dan langsung dilakukan kajian awal penanganan pelanggaran sampai menentukan varian atau jenis pelanggaran.

"Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2018 mekanisme dugaan pelanggaran melalui ajudikasi sehingga terdapat tiga proses yang dilewati yakni putusan pendahuluan, pemeriksaan dan lanjut pada putusan akhir," kata anggota majelis Iskandar Mardani.

Dia menjelaskan, sesuai fakta-fakta persidangan, keterangan saksi dan bukti yang diajukan pelapor dan terlapor telah didengarkan bersama dalam persidangan dan terbuka untuk umum. 

Menurutnya, jika pemohon tidak puas dan keberatan atas putusan sidang, Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2018 memberi kesepatan kepada pihak berkeberatan melakukan koreksi selama tiga hari setelah putusan sidang. 

"Pelapor diberi kesempatan melakukan koreksi langsung ke Bawaslu RI bila ada hal-hal yang dikritisi," ujar Iskandar yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Parigi Moutong.

Ketua DPC Partai Hanura Parigi Moutong Sartin Dauda mengatakan, hasil putusan sidang oleh majelis akan dibahas secara internal partai.

"Hasil sidang merupakan keputusan mutlak dan kami menerima putusan tersebut, tetapi menyangkut hal-hal lain kami perlu bicarakan secaran internal," tutur Sartin.***